Kantor Bea Cukai Parepare dan Kantor Pajak Watampone Apresiasi Pengusaha Rokok di Soppeng, Ini Alasannya

Sosialisasi Peraturan Bidang Perpajakan yang dilaksanakan di Salah Satu Rumah Makan di Soppeng, pada Kamis (11 Desember 2025). (ist)
banner 325x300

SOPPENG, NALARMEDIA – Kontribusi pelaku usaha industri rokok di Kabupaten Soppeng mendapat apresiasi dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Parepare dan KPP Pratama Watampone. Mengapa bisa?

Bukan tanpa alasan, setoran cukai dan pajak dari sektor tersebut terbukti memberikan dampak signifikan terhadap capaian penerimaan negara di wilayah Sulawesi Selatan.

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Perpajakan yang dilaksanakan di Salah Satu Rumah Makan di Soppeng, pada Kamis (11 Desember 2025) yang diselenggarakan atas Kerjasama KPPBC Parepare dan KPP Pratama Watampone.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, S.Sos, M.Si, menyampaikan penghargaan kepada para pengusaha rokok di Soppeng yang selama ini taat membayar cukai.

Berkat komitmen tersebut, penerimaan cukai di KPBC Parepare berhasil melampaui target, dengan capaian mencapai 120 persen dari target yang ditetapkan pada awal tahun.

“Sektor industri rokok di Soppeng menunjukkan kinerja yang sangat positif. Kontribusi mereka menjadi salah satu faktor utama tingginya realisasi penerimaan cukai tahun ini,” ujar Dawny.

Apresiasi juga datang dari DR. Amran, SE.Ak, MPA, Kepala KPP Pratama Watampone.

Amran mengungkapkan bahwa para pengusaha rokok di Kabupaten Soppeng merupakan penyetor pajak terbesar kedua, setelah bendaharawan pemerintah.

Tingginya setoran pajak dari sektor tersebut turut mendukung capaian penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Watampone yang meliputi Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Wajo.

“Kontribusi pengusaha rokok tidak hanya membantu penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kinerja perpajakan daerah. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak pelaku usaha di Soppeng berada pada tingkat yang sangat baik,” jelas Amran.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Pengusaha Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Soppeng ini diisi Sosialisasi mengenai peraturan Perpajakan terkait Industri Hasil Tembakau, oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone.

Kanntor Bea Cukai Parepare dan KPP Pratama Watampone berharap sinergi dan kepatuhan para pelaku usaha dapat terus terjaga, sehingga mendukung peningkatan penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi daerah. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *