BONE, NALARMEDIA — Malang nian nasib ARC (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone yang harus kehilangan harta Rp720 juta.
Menyikapi laporan tersebut, Resmob Polres Bone bergerak cepat dan sukses mengungkap kasus pencurian bernilai fantastis tersebut.
Pelaku pencurian yang dibekuk berinisial AM (34) diamankan di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (11 Desember 2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini bermula setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan harta benda dari dalam brankas rumahnya.
Kejadian pencurian diduga berlangsung pada Ahad, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban mengetahui aksi pencurian setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka.
Setelah mengecek, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, dan uang dolar Amerika Serikat 10 lembar pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Kata Kasat Reskrim Polres Bone, pelaku memakai uang hasil curian untuk berbagai keperluan.
“Bayar pinjol, kebutuhan sehari-hari hingga judi online,” beber Kasat Reskrim Polres Bone, Sabtu (13 Desember 2025).
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, dan enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong.
Ia kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa. Pelaku berhasil mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian: Rp 200 juta, kotak lainnya Rp 200 juta, dan Rp 100 juta, serta Rp 30 juta, emas murni, emas Antam, dan uang dolar.
Dari hasil pencurian, pelaku menebus sandera mobil Rp60 juta.
Lalu membayar pinjaman online (Pinjol) Rp40 juta, belanja di Shopee Rp11 juta, menebus sandera motor Scoopy Rp16 juta.
Kemudian pelaku membayar berbagai utang dengan total mencapai puluhan juta rupiah, seperti judi online Rp 30 juta, pembelian stik biliar Rp19,5 juta, renovasi rumah Rp 10 juta, uang untuk istri Rp15 juta, dan kebutuhan sehari-hari Rp50 juta.
Pelaku juga menjual emas curian seharga Rp125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp509 juta dari Rp530 juta yang dicuri.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pengusutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (rls/red)















