BONE, NALARMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Senin (26 Januari 2026) pukul 09.00 Wita.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika, senjata tajam, pakaian, ijazah palsu, dan barang bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi PB3R Indraswaty, S.H.,
M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, S.H., M.H., Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Bone AKP Irham Mansur S.H., M.H., S.H, Ketua Forum Bersama (Forbes) Bone H. Andi Singkeru Rukka serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan SPDP yang diterima dari penyidik Polres, mayoritas perkara yang masuk merupakan kasus tindak pidana narkotika.
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah barang bukti yang diamankan, terlihat bahwa Kabupaten Bone menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap peredaran narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone juga menekankan bahwa Undang-Undang Narkotika memberikan ruang bagi pecandu untuk menjalani rehabilitasi.
Namun hingga saat ini, Kabupaten Bone belum memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Para pecandu adalah warga Bone yang harus kita awasi, bina, dan bantu untuk kembali pulih, bukan semata-mata disalahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berinisiatif untuk duduk bersama Bupati Bone guna membahas langkah-langkah penanganan pecandu, termasuk upaya menyediakan fasilitas rehabilitasi di daerah.
“Kita akan mencari solusi terbaik
secara bersama-sama. Mari kita dukung kegiatan hari ini sebagai langkah awal untuk penanganan narkotika yang lebih humanis dan efektif,” tuturnya.
Kepala kejaksaan Negeri Bone Mulyadi,
menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika Jenis Shabu dan Ganja dengan jumlah berat Bruto 30.609 Gram, dua buah Senjata Tajam, satu buah Ijazah palsu, 32 lembar pakaian, dan barang bukti lainnya.
Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 43 perkara yaitu 25 Perkara Narkotika, tiga Perkara Pengoroyokan, dua Perkara Tindak Pidana senjata api atau benda tajam, satu perkara perlindungan anak, satu perkara perlindungan terhadap Perempuan, empat perkara persetubuhan terhadap anak, satu perkara pengancaman, satu perkara penipuan, satu perkara penipuan, satu perkara pemalsuan surat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, S.H., M.H.,secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko,
S.H., M.H., Kepala Seksi PB3R Indraswaty, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, S.H., M.H., Mewakili Kepala BNNK Bone Akmal , S.sos, Mewakili Ketua Forum Bersama
(Forbes) Bone H. Andi Singkeru Rukka,serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone. (red)















