SOPPENG, NALARMEDIA – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut perubahan cara pandang dalam memahami hukum.
Menyadari hal itu, polisi dan wartawan di Kabupaten Soppeng hadir dalam satu panggung. Pelatihan jurnalistik sekaligus Sosialisasi KUHP – KUHAP Baru.
Seperti yang dilakukan Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Soppeng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, pada Kamis (5 Februari 2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Gelaran ini diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari insan pers, perwakilan SKPD, guru, aparat desa dan kelurahan, hingga perwakilan kecamatan turut hadir dalam kegiatan ini.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, SIK, MIK, diwakili oleh Kasi Humas Polres Soppeng, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya kepada insan pers dan masyarakat luas. Menurutnya, peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi hukum secara benar, berimbang, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebagai pemateri utama, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, memaparkan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hukum saat ini tidak lagi murni bersifat retributif atau pembalasan, melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Paradigma hukum kita bergeser ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengoreksi kesalahan, membina agar pelaku bisa berubah, serta memulihkan hak-hak korban,” jelasnya.
AKP Dodie juga menjelaskan bahwa konsep restoratif menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses hukum, dengan tujuan memulihkan kerugian dan dampak yang dialami.
Sementara rehabilitatif diarahkan untuk membina pelaku agar dapat kembali hidup normal dan diterima di tengah masyarakat.
“Pada hakikatnya, kita sedang melakukan reintegrasi sosial. Ketika seseorang keluar dari jalur sosial karena melakukan tindak pidana, negara hadir untuk memperbaiki, memulihkan korban, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat agar dapat diterima kembali,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, FKJ Kabupaten Soppeng berharap terbangun pemahaman yang sama antara penegak hukum, insan pers, dan masyarakat, sehingga pemberitaan hukum ke depan dapat lebih edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan stigma berkepanjangan.
Kegiatan ini berlangsung dengan suasana yang sangat dinamis. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh audiens dari berbagai latar belakang. Diskusi pun berjalan interaktif antara pemateri dan peserta, sehingga sosialisasi tidak hanya bersifat satu arah, tetapi menjadi ruang dialog yang mencerahkan.
Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan kontekstual terkait hukum pidana maupun hukum acara pidana, serta arah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (rls/red)















