WAJO, NALARMEDIA — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan kegiatan bertajuk, “Sharing Session Kewajiban Perpajakan Perusahaan Media” yang diikuti awak media di Kabupaten Wajo.
Gelaran ini dipusatkan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang, Kamis (5 Februari 2026).
Suasana edukasi KPP Pratama Watampone ini mengupas tentang kewajiban perpajakan perusahaan media.
Penyuluh pajak KPP Pratama Watampone menjelaskan secara informatif sehingga peserta mudah memahami materi yang disampaikan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, Arif Rusdyansyah menjelaskan, media sebagai Wajib Pajak sekaligus partner utama pemerintah dalam menyebarluaskan informasi tentang perpajakan kepada masyarakat.
“Tentunya harus mendapat prioritas edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan,” kata Arif.
Untuk itu, Kantor Pajak Watampone yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo berkomitmen memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak, termasuk media.
“Semoga dengan adanya kelas pajak ini, komunikasi antara Kantor Pajak dengan media dapat terjalin lebih baik,” tutur Arif. (red)















