BONE, NALARMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (8 Oktober 2024).
Gelaran yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Bone ini disaksikan langsung Humas BNN Bone Adiatma Purnama, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejari Bone.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ruslan.
Selanjutnya Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
“Diantaranya Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat Bruto 157,38004 Gram, tiga buah senjata tajam, satu batang kayu, 10 lembar pakaian,” sebut Plh Kajari Bone.
“Sejumlah barang lainnya dimana barang bukti tersebut terdiri dari 54 perkara yaitu 48 perkara Narkotika, tiga perkara pelindungan anak, dua perkara penganiayaan dan satu perkara penipuan,” sambungnya.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang dimusnahkan dan diikuti oleh Humas BNN Bone Adiatma Purnama, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejari Bone.
Adapun Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H menuturkan, barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ucap Kasi Intel. (rls/red)