BONE, NALARMEDIA – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra pimpin press release hasil ungkap Kasus Judi Online, Senin (18 November 2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menyampaikan bahwa, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku judi online dari 3 Laporan Polisi selama November 2024.
“Pada LP pertama, Pelaku yang diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone, kec Tanete Riattang pada Sabtu 9 November yakni RAW (54) Alamat Dusun Citta Desa Prajamaju, kecamatan Dua Boccoe kabupaten Bone dengan barang bukti satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu,” ujarnya.
Pelaku RAW (54) membenarkan telah melakukan tindak pidana perjudian oline dengan situs Web Totojitu dengan menggunakan perangkat handphone Android dengan saldo Deposite senilai Rp200 ribu.
LP kedua pada 13 November 2024 di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, dimana pelaku yang diamankan yakni UN (32) Alamat JL. Poros Bone, Sulilie, Kelurahan Pompnaua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
“Di tangan UN (32), Personel mengamankan 1 kartu ATM Bank BRI, Uang tunai sebesar Rp261.000 dengan 3 handphone berbagai merek dengan modus operandi, pelaku UN (32) melakukan perjudian online (togel) di rumahnya dengan cara melalui handphone milik pelaku dengan menggunakan Website judi online Senadatoto dan Kubotatoto,” jelasnya.
Pelaku UN (32) menerima Pesan WhatsApp yang berisikan nomor togel dan setelah itu pelaku lalu membuka website Senadatoto dan Kubotatoto melalui handphone miliknya lalu memasang pesanan nomor togel yang pelaku terima dari WhatsApp miliknya.
“Untuk pembayaran pesanan tersebut pelaku terima melalui tunai dan transfer ketika nomor togel tersebut yang dipasang menang. Maka pelaku melakukan penarikan melalui website judi online (togel) tersebut lalu membayarkan kepada pemesan nomor togel tersebut,” tuturnya.
LP ketiga, personel Sat Reskrim Polres Bone mengamankan 13 orang pada 14 November 2024. Yakni HN (34) yang perannya sebagai pengelola website judi online, JI (30) perannya yakni sebagai karyawan/operator, YS (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, Y (30) perannya yakni sebagai karyawan operator. RA (18) perannya yakni sebagai karyawan/operator.
Lalu SA (26) perannya yakni sebagai karyawan pengawas. J (29) perannya yakni sebagai karyawan/operator. Si (33) perannya yakni sebagai karyawan/operator, GN (24) perannya yakni sebagai karyawan/operator, IA (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, AN (33) perannya yakni sebagai karyawan operator, NI (39) perannya yakni sebagai karyawan/operator dan MA (20) perannya yakni sebagai karyawan operator.
“Pada penangkapan ini, barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2024 warna hitam, 1 unit mobil Toyota Rush Tltahun 2022 warna hitam, 47 buah handphone Android, 5 buah tablet Android, 13 buah kartu perdana, 1 buah laptop, 4 buah Buku catatan dan 11 buah meja belajar,” tuturnya.
Sejak Maret 2024 hingga sekarang ini, saudara HN (34) mengelola website judi online bernama situs Senadatoto, Biratoto dan Lontartoto dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 12 orang.
Situs tersebut dipromosikan melalui media sosial akun Instagram dan facebook sehingga mendapatkan member sekitar 10.000 orang.
“Adapun cara mengelola situs tersebut yaitu awalnya member membuat akun pada situs tersebut dan setelah mendapatkan User ID kemudian member melakukan deposit ke rekening yang tertera pada situs tersebut, kemudian para karyawan yang bertugas memproses deposit dari para member,” sambungnya.
Kemudian pemain memilih permainan yang disediakan untuk dipertaruhkan dalam website seperti pasaran togel, slot.
Apabila member mendapat keuntungan kemudian akan menarik dana yang ada pada User ID maka kemudian member akan mengisi formulir Withdraw / penarikan dan diproses oleh karyawan.
“Pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik Dan Atau Tindak Pidana Perjudian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana Subs pasal 303 Bis 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 tahun,” terangnya. (rls/red)