BONE, NALARMEDIA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone kembali menggelar kegiatan sosialisasi zakat.
Kali ini, di Kantor Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Baznas kabupaten Bone Drs. Haji Zainal Abidin bersama Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Rusmin Igho SH dan Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Baznas Kabupaten Bone.
Gelaran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat sebagai salah satu pilar dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan Sejumlah Kelompok Tani dan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai zakat sebagai bentuk kewajiban sosial dan juga sebagai sarana redistribusi kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” ungkap Ketua Baznas Bone.
Sosialisasi tersebut membahas tentang informasi mengenai zakat pertanian dan tata cara menunaikannya, selain itu Baznas juga memaparkan program-program yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Salah satunya program Bedah yang diterima keluarga Hasmah warga kelurahan Mattirowalie.
Dalam kesempatan sosialisasi itu Masyarakat juga diberikan kesempatan berinteraksi langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih detail tentang zakat.
Zakat pertanian menurut peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014 pada pasal 14 nizabnya 653 kilogram gabah atau biji bijian dan kadarnya 5 persen jika menggunakan biaya operasional dan 10 persen jika tidak menggunakan biaya operasional.
Jadi jika petani menghasilkan panen sebesar 653 kilogram maka diwajibkan menunaikan zakatnya sebesar 5 persen, atau 10 persen.
Perintah menunaikan zakat dari hasil pertanian ini pun dilandasi dengan pedoman yang kuat dari ayat Al Quran dan hadits Nabi. QS. Al – An’am: 141
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan sepersepuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kegiatan sosialisasi zakat di Kelurahan Mattirowalie ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat setempat untuk lebih aktif dalam membayar zakat dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan bersama.
Baznas Bone berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ucap Rusmin Igho, S.H selaku Wakil Ketua I Baznas Bone. (rls/red)