banner 728x90

Anggota DPR Fraksi PKB Amure Ungkap Urgensi Revisi UU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Andi Muawiyah Ramly atau yang akrab disapa Amure ungkap urgensi Revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (ist)
banner 325x300

YOGYAKARTA, NALARMEDIA — Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Panja Revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Yogyakarta, Kamis (8 Mei 2025).

Revisi UU tentang Sisdiknas oleh Komisi X DPR RI yang bertujuan untuk penataan regulasi bidang pendidikan, ke berbagai pemangku kepentingan bidang pendidikan. Apalagi melihat perkembangan zaman, tantangan global, dan kebutuhan masyarakat, termasuk mengakomodasi integrasi teknologi.

banner 728x90

Melalui revisi diharapkan meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, serta memperkuat pendidikan karakter dan inklusivitas.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Andi Muawiyah Ramly atau yang akrab disapa Amure.

Amure melanjutkan, perlunya revisi menyeluruh terhadap UU bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada UU tentang Sisdiknas, tetapi juga UU lainnya seperti UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Guru dan Dosen, UU tentang Pesantren, dan UU lain yang terkait pendidikan, yang diperlukan untuk menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap tantangan global.

“Jadi perlu harmonisasi antar-UU ini penting untuk menghilangkan tumpang tindih dan ketidakkonsistenan regulasi, sementara penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, tuntutan kualitas, dan kebutuhan pemerataan pendidikan akan memastikan bahwa sistem pendidikan Indonesia mampu menjawab tantangan masa kini dan masa depan,” tutur Amure.

Amure melanjutkan, Komisi X DPR RI merencanakan menggunakan metode kodifikasi dalam merevisi UU terkait pendidikan tersebut, agar terjadi harmonisasi dan sinergi, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi.

Metode kodifikasi, kata Amure merupakan metode yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan suatu bidang ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur.

“Dalam konteks pendidikan, kodifikasi ini, dimaksudkan untuk menyatukan semua aturan yang tersebar dalam berbagai UU menjadi satu UU bidang pendidikan yang lengkap dan terintegrasi,” tandasnya.

Kunker Panja RUU tentang Sisdiknas, Komisi X DPR RI ini dilakukan di BPMP Kalimantan Timur, BPMP Jambi, dan BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *