BONE, NALARMEDIA — Polres Bone melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Reza Pahlawan beserta anggota kembali meringkus pengedar sabu inisial AC alias H (21) saat berada di rumahnya.
Penangkapan terjadi pada pada Sabtu (17 Februari 2024) sekira pukul 20.30 Wita.
Penangkapan berlangsung di BTN Griya Bajoe, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Petugas mendapat informasi awal soal transaksi sabu sering dilakukan AC alias H.
Tim bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penangkapan, dan dan secara tertangkap tangan sedang memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang, 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai Rp10 juta hasil penjualan sabu, 1 batang sendok takar,1 buah tas kecil hitam, dan 1 set alat hisap/bong.
AC alias H tertangkap tangan tengah memiliki sabu dan hendak mengedarkannya.
“Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan,” papar Kasat Narkoba.
Selain AC alias H, tim juga mengamankan 3 orang dengan inisial D, I, dan P dimana saat penangkapan berlangsung berada di tempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya.
Alhasil D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi, sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.
“Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Andi Reza.
Ia berharap masyarakat dapat terus membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. (rls/red)