NalarMedia.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham resmi menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga tidak mampu. Program ini mulai berlaku pada Juli 2025 dan menyasar rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Daya Listrik
Pemerintah Kota Makassar menetapkan pembebasan iuran melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Warga dengan daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA akan memperoleh layanan kebersihan secara gratis. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA mendapat keringanan signifikan dibanding tarif sebelumnya.
Sekretaris DLH Makassar Ferdy Mochtar menjelaskan bahwa data penerima manfaat disusun berdasarkan indikator ekonomi seperti daya listrik dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Pendataan ini juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“Kita jalankan program ini untuk meringankan beban warga miskin sekaligus memperkuat pelayanan publik yang adil,” ujarnya.
Peluncuran di Hari Lingkungan Hidup
Pemerintah Kota Makassar meluncurkan program ini secara resmi saat Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Ketua TP PKK Melinda Aksa Mahmud, jajaran kepala SKPD, BUMD, dan para pemangku kepentingan turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari visi “Jalan Pengabdian MULIA” yang berpihak pada kelompok masyarakat rentan.
“Kami mulai dengan wilayah prioritas seperti Kecamatan Manggala, dan akan terus meluas setelah data diverifikasi,” ungkapnya.
Kebersihan Tetap Jadi Prioritas
Munafri menekankan bahwa meski layanan berlangsung tanpa biaya, petugas tetap harus menjaga kualitas kebersihan. Ia juga menyebut bahwa pemerintah akan memasang stiker dan barcode di rumah tangga penerima manfaat sebagai penanda, sehingga petugas tidak menarik retribusi di lapangan.
“Ini bukan berarti pelayanan jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan,” tegasnya.
Tarif Baru Iuran Sampah
Berikut rincian tarif terbaru berdasarkan daya listrik per bulan:
Daya Listrik Tarif Baru (Rp) Tarif Lama (Rp)
R1 / 450 VA 0 (gratis) 16.000
R1 / 900 VA 0 (gratis) 16.000
R1M / 900 VA 15.000 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA 20.000 16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA 30.000 32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA 50.000 32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas 135.000 48.000 – 64.000
Berdasarkan data, kelompok terbesar yaitu pelanggan R1M/900 VA yang berjumlah 193.253 rumah tangga, kini cukup membayar Rp15.000.
Peningkatan Armada dan Layana
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkot Makassar akan menambah armada pengangkut sampah, termasuk kendaraan roda tiga dan truk. Untuk itu, upaya ini diarahkan untuk memperluas cakupan pelayanan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.
“Kita ingin semua warga, termasuk yang kurang mampu, bisa menikmati layanan kebersihan yang layak,” ucap Ferdy.
Penutup
Kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif iuran sampah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Makassar menepati janji kampanye. Selain itu, langkah ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat miskin.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun kota yang sehat dan layak huni.