Polres Bone Bongkar Keterlibatan Dugaan Polisi Narkoba, Kapolres AKBP Sugeng Jamin Profesional

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla menanggapi adanya isu tentang "pemutihan" kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla menanggapi adanya isu tentang “pemutihan” kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL.

Isu ini menyebut salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.

banner 728x90

“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Sugeng, Senin (7 Juli 2025).

Kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru.

Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp150 ribu dari oknum polisi RBW.

Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan RJL, yang disebut sebagai sumber barang haram.

Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu yang awalnya disebut berasal dari sesama anggota kepolisian.

Perubahan keterangan ini memicu spekulasi adanya upaya meringankan kasus.

Menanggapi hal ini, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus yang melibatkan anggota Polres Bone sendiri.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Ini adalah pencapaian yang baik. Sat Narkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujar Kapolres AKBP Sugeng.

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari inisiatif anggota sendiri yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pengguna narkoba, tanpa adanya laporan formal.

“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang diproses hukum sementara yang lain hanya direhabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.

“Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” jelasnya.

Kapolres AKBP Sugeng juga mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa secara intensif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H memberikan penjelasan tambahan yang mengungkap bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik.

“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres ini. Hal ini dapat menguatkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” ujar Ali.

Menurut Ali, kedua anggota tersebut sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urine oleh Bidang Propam Polda, sehingga dilakukan sidang kode etik di Polres Bone.

“Pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 jam 10.00 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RBW, dan pada Senin tanggal 23 Juni 2025 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RJL,” jelasnya.

Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

“Atas putusan tersebut kedua anggota tersebut mengajukan banding ke Polda Sulsel. Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.

Ali mengungkapkan bahwa tidak hanya dua orang ini yang mendapat sanksi tegas. Keseluruhan ada tujuh orang yang sudah menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH, dan semuanya mengajukan banding.

“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.

Ali juga menjelaskan mekanisme PTDH bahwa yang membuat keputusan akhir PTDH adalah Kapolda, sedangkan Kapolres mengusulkan setelah ada keputusan sidang etik.

Proses ini dilaksanakan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra turut memberikan tanggapan terkait respons masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini.

Menurutnya, pencapaian pengungkapan narkoba yang melibatkan rekan anggota sendiri merupakan prestasi yang seharusnya dapat diapresiasi oleh masyarakat.

“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan malah mendapat sentimen negatif. Apalagi ada yang memberi tanggapan negatif, kalau ada maka perlu dipertanyakan etikanya karena ada pihak yang memang sengaja mencari-cari kesalahan Polri dengan menuduh, menfitnah dan mau mengatur mekanisme hukum yang berlaku serta ingin moral anggota drop,” ujar Kasi Humas.

Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah sudah sikap tegas dengan mengungkap keterlibatan anggota sendiri tanpa pandang bulu.

“Perlu dijelaskan bahwa kasus ini terungkap tanpa adanya pelaporan tapi tertangkap tangan, lalu karena tanggung jawab moral tugas anggota, kasus ini dikembangkan dan hasilnya ada anggota Polres yang terlibat, alih-alih mau disikapi di diamkan malah tetap kasusnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya anggota tersebut ditangkap,” jelasnya.

Kasi Humas juga menekankan komitmen transparansi Polres Bone dengan merilis kasus tersebut kepada publik.

“Karena transparansi, kami rilis kasus tersebut. Ini menunjukkan bahwa kami tidak menutupi apapun, termasuk ketika melibatkan anggota sendiri,” tambahnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *