Pacaran Beda 14 Tahun, Remaja di Bone Melahirkan di Toilet

ilustrasi (sumber foto: rmnews.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Jalinan asmara pacaran beda usia 14 tahun antara remaja berinisial R (16) dengan lelaki berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, R (16) dan A (30) diduga sebagai orang tua dari penemuan jasad bayi di Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.

banner 728x90

Kejadian ini pun menyita perhatian masyarakat sekitar. Warga gempar. Polisi turun melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Bone mengamankan sepasang terduga orang tua dari jasad bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S. Tr. K., S. I. K., M. H. Li mengatakan, keduanya diamankan untuk keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kejadian bermula pada Ahad, 6 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 Wita.

Remaja R (16) mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi perempuan di toilet rumahnya.

Dari pengakuan terduga remaja R, bayi yang dilahirkan dalam keadaan tidak menangis, tidak bergerak, dan mata tertutup.

Remaja R kemudian membungkus bayi dengan sarung batik dan membawanya ke kamar atas. Setelah beberapa jam, bayi tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, remaja R membungkus kembali bayi dengan sarung batik dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah.

Remaja R kemudian membawa bayi ke tanah kosong dekat rumah, menggali lubang menggunakan alat sendok, mengubur bayi, menutup dengan tanah dan batu, lalu kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu, atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan kelahiran. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penghilangan nyawa bayi dan penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran.

“Kami sedang memeriksa pacar dari pelaku yang berinisial A (30) dalam rangka penyelidikan kasus ini,” ungkap AKP Alvin.

Kasat Reskrim yang merupakan jebolan Magister UGM melanjutkan, kasus ini bukan semata-mata terkait pembuangan bayi, melainkan juga berkaitan dengan aspek perlindungan anak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan di Polres Bone. Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini, termasuk peran dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *