KOLAKA, NALARMEDIA — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) gelar rapat koordinasi (Rakor) bertempat di Aula Bawaslu Kolaka, Rabu (21 Februari 2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan Anggota Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terdiri unsur Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rakor tersebut membahas tentang potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif S.H mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting.
“Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu serentak 2024,” sebut Iptu Dwi Arif. (rls/red)