BONE, NALARMEDIA — Polres Bone diterpa isu tidak sedap, yakni dugaan praktik transaksi pasal di kasus narkoba. Bagaimana kronologinya?
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama menegaskan penyidik tidak pernah meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal yang dikenakan kepada IR.
“Berbeda dengan terduga pelaku HL yang dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dimaksudkan agar HL tidak lepas dari jeratan hukum – ada pasal yang bisa dikenakan bila pasal utama tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Nalarmedia, Sabtu (2 Agustus 2025).
Kasat Narkoba Polres Bone ini menekankan bahwa penerapan pasal harus berdasarkan bukti yang ada.
“Yang salah itu bila pelaku negatif lalu penyidik memberikan Pasal 127 atau pengguna. Kalau ada demikian, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” bebernya.
Kasus ini menggelinding panas dimulai saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11 Juni 2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah Saudara IK. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” beber Iptu Adityatama.
Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu saset plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lalu, satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru.
“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lantai dalam kamar yang dihuni pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh langsung dari seseorang bernama HL seharga Rp200 ribu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara HL yang dalam penguasaannya juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Adityatama.
Untuk kasus HL, pihak kepolisian memproses dalam Laporan Polisi terpisah dengan Nomor LP/ 88/ VI/ 2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025.
Status Hukum
Terduga pelaku IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika terkait Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I, permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika
“Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II,” sebut Kasat Narkoba Polres Bone.
Klarifikasi Video
Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait kasus ini, Kasat Narkoba Polres Bone memberikan klarifikasi tegas.
“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025,” ujar Iptu Adityatama, Sabtu (2 Agustus 2025).
Dijelaskan lebih lanjut, keluarga terduga pelaku IR baru datang ke Polres Bone pada 31 Juli 2025 untuk menanyakan mengapa IR tidak dikenakan Pasal 127 dalam sangkaannya.
“Penyidik telah menjelaskan bahwa IK tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin mengubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap,” jelas Kasat Narkoba.
Respons Polisi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan perspektif terkait isu yang berkembang.
“Memang kami sadar bahwa ada beberapa orang yang tidak senang dengan keberhasilan Satnarkoba. Dalam tiga tahun belakangan ini, lebih dari 1.000 orang tertangkap dan diproses hukum serta dihukum penjara terkait kasus narkoba,” papar Iptu Rayendra.
Dijelaskannya, rasa tidak senang tersebut dapat dipahami karena dampak yang dirasakan oleh para pelaku dan keluarganya.
“Mereka semua merasa tidak senang dengan anggota personel Satnarkoba karena Satnarkoba-lah yang memenjarakan mereka. Yang utama, kasus narkoba itu tidak ada korbannya. Belum lagi lebih dari seribu orang dikali keluarga atau temannya – cukup banyak yang merasa tidak senang dengan Satnarkoba Polres Bone,” lanjut Kasi Humas.
Mekanisme Pengaduan
Lebih lanjut, Iptu Rayendra menegaskan komitmen Polres Bone terhadap akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Jika ada personel Polres Bone yang melakukan pelanggaran hukum, kami meminta masyarakat agar melaporkannya ke Propam Polres Bone supaya bisa ditindaklanjuti. Tentunya jika terbukti, personel tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kasi Humas.
Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di lembaga pemasyarakat Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rls/red)