Polres Bone Bongkar Dua Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diciduk, Ada Timbangan Digital

Sat Narkoba Polres Bone membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu empat hari. Total tiga pelaku diciduk. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Sat Narkoba Polres Bone membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu empat hari. Total tiga pelaku diciduk.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (11 Agustus 2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Tim Sat Narkoba Polres Bone berhasil menciduk dua terduga pelaku, yaitu AY alias Ad (22), yang beralamat di lokasi penangkapan, dan MM alias In (25), asal Jalan Madura, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua terduga pelaku ditangkap di dalam rumah AY saat tengah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu saset plastik berisi kristal bening diduga sabu, satu buah timbangan digital lengkap dengan kotak, peralatan mengemas narkoba seperti pipet plastik, gunting, dan lakban, riga unit handphone berbagai merek, dan satu unit sepeda motor Yamaha.

Dari pengakuan terduga pelaku, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial B dengan sistem tempel menggunakan akun WhatsApp bernama “A”.

Total lima paket sabu diperoleh AY, dan sebagian sudah terjual kepada pengguna lain.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., AY sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di BNK Bone, namun kembali terlibat dalam jaringan narkoba, kali ini berperan sebagai pengedar bersama MM.

Kasus kedua: Pengembangan Berujung Penangkapan Berantai

Empat hari kemudian, pada Jumat (15/ Agustus 2025) pukul 23.00 Wita, tim yang sama kembali melakukan penangkapan di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. AM (45), seorang wiraswasta asal Dusun Benteng Barang, ditangkap saat memiliki dua saset sabu ukuran kecil.

Saat penangkapan, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas berhasil mengamankannya.

Dari interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari SS alias ER.

Pengakuan ini memicu operasi pengembangan yang berujung pada penangkapan SS alias ER dalam kasus terpisah.

Petugas juga mengamankan handphone Samsung yang digunakan AM untuk bertransaksi.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk kasus pertama, tersangka juga dijerat Pasal 132 ayat (1) yang mengancam hukuman lebih berat karena terbukti menyediakan dan mengedarkan narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat menunjukkan komitmen serius Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Metode penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan yang sistematis terbukti efektif dalam membongkar jaringan narkoba.

Sat Narkoba Polres Bone juga menunjukkan kemampuan dalam melakukan pengembangan kasus, di mana informasi dari tersangka pertama dapat mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *