BONE, NALARMEDIA — Pengembangan runway Bandar Udara (Bandara) Arung Palakka di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, terus digenjot.
Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Bone bersama Dinas Perkimtan Kabupaten Bone turun langsung mengawal. OPD Pemda Bone tersebut melakukan survei kelayakan rencana pengembangan runway.
Dalam kunjungan survei didampingi pengelola Bandara Arung Palakka, serta Konsultan Penyusun Dokumen Perencaan Pengadaan Tanah (DPPT) Provinisi Sulawesi Selatan.
Penyusunan dokumen perencaan tanah ini dilakukan untuk mengetahui beberapa aspek serta kondisi dalam wilayah pengembangan Bandara Arung Palakka.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kesesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone.
Andi Asrijal mewakili Tata Ruang Kabupaten Bone saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023 -2042 dari kesesuain pola ruang dan struktur ruang sudah termuat dalam Perda RTRW.
Asrijal melanjutkan, rencana pengembangan Bandara Arung Palakka ini sudah tertuang pada indikasi program jangka menengah dalam muatan RTRW Bone.
Demikian indikasi program tahunan juga sangat terbuka dalam sisi penganggaran baik penganggaran pusat, provinsi ataupun anggaran daerah.
Adapun rencana area yang akan dibebaskan dari lahan masyarakat di sekitar bandara seluas 24 hektare.
Kata Andi Asrijal, tata ruang akan all out sesuai koridor regulasi khususnya pemanfaatan ruang guna membantu merealisasikan rencana pemerintah tersebut.
“Ini ke depan akan mengembangkan daerah kita dan kita harus optimis. Taruhlah sekarang, statusnya adalah Bandara pengumpan dan kalau ditingkatkan berubah menjadi bandar udara pengumpul,” ungkap Andi Asrijal kepada Nalarmedia, Selasa (9 September 2025).
“Tentu kalau ini terwujud maka pesawat yang akan mendarat adalah pesawat berbadan lebar sekelas pesawat Airbus dan Boeing yang secara teknis membutuhkan infrastruktur memadai,” sambungnya.
Hasil diskusi dengan pihak pengelola Bandara nantinya, kata Andi Asrijal akan menyesuaikan masterplan.
Demikian juga regulasi dan perencanaan pengembangan yang akan berjalan.
Hal tak kalah penting kerjasama tata ruang dalam penataan bangunan radius 15 Kilometer dari sumber titik apron bandara sebagai penetapan Kawasan Keselamatan Oprasi Penerbangan (KKOP). Salah satunya adalah penyesuaian tinggi bangunan.
Dari hasil survei pengamatan kondisi sebelum pelaksanaan kegiatan serta kondisi lahan serta penyusunan dokumen alih fungsi lahan.
“Ini mengingat lahan sekitar bandara udara, terdapat areal Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2). Kendati terdapat lahan KP2B sangat terbuka jalan penyelesaian tanpa mengurangi luasan lahan dan produktifitasnya,” sebutnya.
Kondisi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di lokasi perencanaan pengembangan bandara akan terjawab dengan pengkajian sebagaimana yang diarahkan dalam Permentan No. 81 Tahun 2013 tentang Pendoman Teknis dan Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Pintu masuk pengkajian alih fungsi lahan adalah fasilitas umum. Apalagi Bandara adalah objek vital dan fasilitas Umum diperlukan juga sebagian daerah sebagai moda transportasi udara.
“Maka kajian alih fungsi lahan dan persiapan lahan pengganti tidaklah sulit untuk disiapkan pemerintah daerah,” tutup Andi Asrijal. (red)