SOPPENG, NALARMEDIA — Satgas Pangan Polres Soppeng bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan turun langsung ke Pasar Tradisional Cabbeng untuk melakukan pengecekan harga, mutu, dan pelabelan beras yang beredar di tingkat pedagang, Jumat pagi, 14 November 2025.
Langkah ini sebagai upaya menjaga stabilitas pangan terus menjadi perhatian utama pemerintah daerah bersama aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa harga beras di Pasar Cabbeng masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Beras SPHP dijual Rp12.000 per kilogram, premium berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp14.900, sementara beras medium stabil di Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.
Namun demikian, tim di lapangan menemukan bahwa masih ada pedagang dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan mengenai HET, baik terkait rentang harga, jenis beras yang masuk kategori SPHP, maupun ketentuan pelabelan yang benar.
Kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih masif agar kebijakan pemerintah bisa dipahami secara merata oleh semua pihak.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., yang memimpin pemantauan tersebut, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga sarana sosialisasi yang mengedepankan dialog dan kerja sama.
“Kami ingin memastikan pedagang dan masyarakat memahami bahwa HET bukan aturan yang memberatkan, tetapi langkah pemerintah untuk menjaga harga tetap terkendali. Dengan pemahaman yang baik, maka daya beli masyarakat dapat terjaga dan manfaat kebijakan ini benar-benar terasa di bawah,” jelasnya.
Menurutnya, pengendalian harga beras tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan peran pedagang, distributor, dinas terkait, hingga masyarakat sebagai konsumen. Sosialisasi mengenai HET dan ketentuan distribusi beras akan terus digencarkan agar tidak terjadi praktik penjualan yang merugikan.
Satgas Pangan juga menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Setiap temuan yang berpotensi merugikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara bertahap, mulai dari imbauan, teguran tertulis, hingga langkah hukum apabila diperlukan.
“Tujuan kami sederhana: harga beras tetap stabil, terjangkau, dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya. Untuk mencapainya, semua pihak perlu berjalan bersama,” tambah AKP Dodie. (red)















