BONE, NALARMEDIA — Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone melalui bagian tata ruang mengedukasi masyarakat agar semua pihak taat dan patuh dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.
Rencana Tata Ruang Kabupaten Bone sudah melakukan tahapan dengan cermat dalam berbagai jenis dan fungsi pemanfaatan lahan di daerah berjuluk Bumi Arung Palakka.
Bukan saja secara umum dituangkan dalam RTRW, akan tetapi telah dikelompokan dalam zona pemanfaatan terkecil dengan skala peta 1: 5.000.
Andi Asrijal SH-JF, selaku Penata Ruang Ahli Muda Dinas BMCKTR Kabupaten Bone menuturkan, dengan skala lebih detail itu pihaknya bisa melihat dengan jelas seperti apa tutupan lahan pada saat penyusunan rencana tata ruang.
“Kami mengingatkan agar semua pihak termasuk pengembang perumahan (developer) bisa mengakses informasi pemanfaatan tata ruang di wilayah Kabupaten Bone,” tutur Andi Asrijal, Sabtu (29 November 2025).
“Jangan sampai melakukan ekspansi permukiman ke wilayah bukan peruntukannya,” sambungnya.
Andi Asrijal melanjutkan, Peraturan Bupati (Perbup) No. 14 Tahun 2024 tentang RDTR Perkotaan Watampone sudah sangat jelas zonasinya.
“Kawasan atau zonasi Tanaman Pangan dalam Kota tetap kita jaga kendati dalam wilayah perkotaan sudah dikeluarkan lahan sawah dilindungi. Beberapa hari yang lalu kami sempat menghentikan rencana pembebasan lahan pertanian untuk rencana permukiman pada zona Tanaman Pangan di Kelurahan Tibojong di belakang Perumnas Kecamatan Tanete Riattang Timur,” papar Andi Asrijal.
“Kami ingatkan berkoordinasi dengan tata ruang karena dalam situasi rawan, kami juga berisiko, apa lagi ketika harus berhadapan dengan pihak pembeli dan penjual di lokasi dan seketika kami harus menghentikan proses dan rencana transaksi,” lanjutnya.
Andi Asrijal melanjutkan, pembangunan boleh, tetapi harus pahami lokasi peruntukan lahannya.
“Mari sama-sama kita bijak membangun di lahan yang sesuai peruntukannya,” tandasnya. (red)















