Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Instalasi Pengelolaan Air, Kerugian Negara Lebih Rp1 Miliar

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kap 20l/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, Senin (8 Desember 2025). (ist)
banner 325x300

SINJAI, NALARMEDIA — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kap 20l/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, Senin (8 Desember 2025).

Adapun tersangka pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan IPA Kap 20l/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, yakni ALT (PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan), SYD (Direktur Utama PT SKS), dan AAR (Direktur PT. SKS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R Bugis, SH., MH menjelaskan, penetapan tersangka ALT, SYD dan AR dilakukan, setelah Tim
Penyidik Pidsus Kejari Sinjai berdasarkan hasil ekspose perkara a quo dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Adapun fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa pada 2021 Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan melaksanakan
kegiatan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kapasitas 20L/detik SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, yang bersumber dari APBN TA. 2021 pada satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp13.150.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp10.520.000.000 yang dilaksanakan oleh tersangka SYD (Direktur Utama PT.SKS) dan tersangka AAR (Direktur PT SKS) sebagai penyedia jasa dengan tersangka ALT selaku PPK berdasarkan Surat Perjanjian tentang
Pekerjaan Pembangunan IPA Kap. 20L/detik SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai dengan masa kontrak pekerjaan selama 210 hari kalender,” papar Kajari Sinjai.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tersangka ALT melakukan persekongkolan jahat bersama-sama dengan Tersangka SYD dan Tersangka AAR, yakni : tersangka SYD dan tersangka AAR melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan dengan tujuan untuk penggelembungan harga pekerjaan yang kemudian langsung disetujui oleh tersangka ALT selaku PPK yang dituangkan dalam Addendum Kontrak pekerjaan sebanyak tujuh kali tentang tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah dari
yang awalnya sebesar Rp10.520.000.000 menjadi sebesar Rp11.572.000.000 begitupun dengan masa pelaksanaan kontrak pekerjaan yang awalnya selama 210 hari kalender menjadi 353 hari kalender tanpa adanya persetujuan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan perubahan kontrak Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum bilamana menyangkut perubahan spesifikasi harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum,” sambungnya.

Kajari Sinjai melanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sementara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sekitar sebanyak Rp1.189.890.071,22.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka ALT, SYD dan AAR adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *