BONE, NALARMEDIA — BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN terus mendorong pemerintah daerah mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas agar perlindungan kesehatan menjangkau hampir seluruh penduduk.
Advokasi dilakukan melalui pemutakhiran data, pendampingan penganggaran, serta penguatan kolaborasi layanan agar kepesertaan siap digunakan.
UHC merupakan kondisi ketika penduduk terlindungi jaminan kesehatan, memperoleh akses layanan yang adil dan bermutu, serta terlindungi dari beban biaya kesehatan.
Di Indonesia, percepatan UHC dipacu melalui pelaksanaan JKN yang berjalan sejak 1 Januari 2014 dan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor di daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, menegaskan bahwa predikat UHC menunjukkan komitmen daerah dalam menyediakan jaminan kesehatanyang berkualitas.
“Warga tidak perlu menunda berobat karena khawatir biaya, sehingga pencegahan dan penanganan penyakit dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Indira menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini diadvkasi untuk memperoleh predikat UHC Prioritas yang mana salah satu persyaratannya yaitu tingkat keaktifan kepesertaan diatas 80 persen.
Dengan demikian, warganya memiliki perlindungan JKN tidak hanya tercatat, tetapi jika aktif serta bisa dimanfaatkan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menambahkan, penghargaan UHC Prioritas diberikan sebagai apresiasi atas konsistensi daerah dalam menutup celah perlindungan, menjaga keaktifan, serta memastikan kepatuhan pembayaran iuran peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
Dampaknya, akses layanan dinilai lebih mudah, dan kesenjangan perlindungan antarwilayah dapat diperkecil.
Penilaian UHC Prioritas dibagi dalam tiga kategori, yakni Pratama, Madya, dan Utama.
Untuk seluruh kategori, pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi harus mendaftarkan warganya minimal 98 persen dan pembayaran iuran PBPU Pemda dinyatakan lunas sampai dengan September 2025.
Kategori Pratama mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
Kategori Madya tetap mensyaratkan cakupan minimal 98 persen, dengan dua opsi penilaian: keaktifan minimal 85 persen jika porsi penduduk pada segmen PBPU Pemda minimal 10 persen, atau keaktifan minimal 80 persen jika porsi PBPU Pemda minimal 25 persen.
Sementara kategori Utama menuntut standar tertinggi, yaitu cakupan kepesertaan minimal 99% dan tingkat keaktifan minimal 95%.
Porsi penduduk yang didaftarkan Pemda minimal 18% dari total penduduk di wilayahnya, kecuali bila tingkat keaktifan telah mencapai 100%.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Watampone, tiga daerah telah meraih predikat UHC Prioritas, yakni Kabupaten Soppeng, Wajo, dan Sinjai, yang dinilai sebagai hasil sinergi berkelanjutan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Sitti Faridah yang merupakan seorang ASN di RS Tenriawaru menyampaikan bahwa manfaat JKN dirasakan luas oleh masyarakat. Sebagai ASN yang telah bekerja kurang lebih 20 tahun di dunia kesehatan, ia melihat pasien kini tidak lagi menunda berobat karena takut biaya.
“Saya berharap setiap pemerintah dapat menyediakan penjamin kesehatan seperti Program JKN melalui UHC Prioritas. Karena dengan UHC Priotitas, kami bisa bekerja lebih profesional dan tenang karena pembiayaan sudah terjamin melalui JKN,” pungkasnya. (red)















