Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mencatat perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang senilai Rp3,088 miliar dari tersangka RM yang merupakan Direktur PT AAN.

Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Dengan tambahan tersebut, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan dari tersangka RM kini mencapai Rp4,338 miliar. Seluruh dana itu telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana terhadap para tersangka.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki pagu anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek itu diduga sarat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemerintah Provinsi Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.

Tak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Bahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas itu.

Langkah agresif Kejati Sulsel dalam memburu aliran dana dan aset terkait kasus ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan akan terus dikawal hingga tuntas. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *