Bone Lampaui Target Nasional Lahan Pangan, Pengembangan Kota Tetap Terkendali

Sawah yang berada di wilayah perkotaan Watampone tidak seluruhnya masuk kategori sawah dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bone melalui Fungsional Penata Ruang DBMCKTR Kabupaten Bone, Andi Asrijal, S.H. memberikan pencerahan mengenai alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan di wilayah Kota Watampone.

Ia menegaskan bahwa sawah yang berada di wilayah perkotaan Watampone tidak seluruhnya masuk kategori sawah dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Seluruh pengaturan pemanfaatan ruang tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Watampone.

“Objek bidang ataupun persil lahan pengembangan perumahan dalam kota bukan kategori sawah dilindungi atau LP2B. Sepanjang pembangunan sesuai sistem zonasi dalam RDTR, maka tidak menjadi persoalan walaupun eksisting lahannya berupa sawah,” jelas Andi Asrijal, Jumat (21 Mei 2026).

Menurutnya, sistem tata ruang perkotaan Watampone telah dirancang dengan pendekatan zonasi yang matang untuk menjawab kebutuhan pengembangan kota hingga 20 tahun ke depan.

Dalam pola ruang RDTR tersebut, sebagian lahan sawah di dalam kota memang tetap dipertahankan sebagai zona tanaman pangan.

Namun sebagian lainnya telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga kawasan industri dan bisnis tertentu.

“Perkotaan Watampone didesain sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, sekaligus pusat permukiman. Karena itu, pengembangan zonasi perumahan dalam kota memang lebih luas untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perluasan kawasan permukiman dilakukan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan rumah layak huni.

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kawasan kumuh akibat keterbatasan ruang permukiman di wilayah perkotaan.

“Kalau kebutuhan rumah tinggi sementara ruang permukiman minim, maka berpotensi muncul kawasan kumuh baru yang nantinya justru menjadi persoalan pemerintah,” tambahnya.

Andi Asrijal juga menjelaskan bahwa sistem perizinan pemanfaatan ruang saat ini tidak lagi diproses melalui tim teknis kabupaten, melainkan terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, pemohon cukup memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis usaha, dan titik koordinat lokasi, kemudian sistem OSS akan otomatis menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) lengkap dengan aturan teknis pemanfaatan lahannya.

“Semua sudah sangat jelas dalam peta digital Gistaru online, termasuk intensitas bangunan dan aturan teknis lainnya,” terang Penata Ruang Ahli Muda Bidang Tata Ruang BMCKTR tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Watampone telah melalui tahapan panjang dan pengkajian mendalam, mulai dari forum diskusi lintas OPD, Focus Group Discussion (FGD), pelibatan masyarakat, hingga pendampingan tenaga ahli bidang perencanaan wilayah dan kota.

Bahkan, proses penyusunan dan verifikasi substansi RDTR tersebut juga mendapat pengawalan langsung dari Direktorat Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN serta melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian dalam pembahasan lintas sektor.

Menurutnya, pemerintah pusat juga telah melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lahan baku sawah (LBS) di wilayah perkotaan sebelum RDTR disusun.

“Tim pusat memahami kondisi Kota Watampone yang masih memiliki hamparan sawah aktif dan produktif. Karena itu, arah kebijakan lebih memaksimalkan lahan pertanian di luar delineasi kawasan perkotaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bone justru termasuk daerah yang telah melampaui target nasional perlindungan lahan pangan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 tentang Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, terdapat empat kabupaten di Sulawesi Selatan yang telah memenuhi target nasional lahan pangan, yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Saat ini, luas lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bone mencapai 108.891,07 hektare yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau sawah dilindungi.

Sementara itu, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Bone pada tahun 2024 mencapai sekitar 117 ribu hektare, dengan persentase KP2B sekitar 91 persen dari total LBS. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

“Artinya Kabupaten Bone over target sekitar empat persen atau setara kurang lebih empat ribu hektare lahan pangan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *