BONE, NALARMEDIA — Satreskrim Polres Bone menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sekaligus melakukan koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bone, Jumat (22 Mei 2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone itu dipimpin langsung Wakapolres Bone, Antonius Tutleta.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone Alvin Aji Kurniawan tampil sebagai narasumber utama.
Turut hadir sebagai pemateri, IPDA Sabriadi selaku KBO Reskrim dan IPDA A. Syamsualam selaku Kanit Tipiter.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur penyidik Satreskrim Polres Bone, di antaranya AIPTU A. Junaidi Hendra selaku Kanit PPA dan AIPTU Sabri, S.H., Banit Tipiter Satreskrim Polres Bone.
Selain itu, kegiatan juga diikuti PPNS dari berbagai instansi di wilayah hukum Polres Bone, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan Darat hingga unsur Hubdat dan Hublat.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber membahas sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru sebagai langkah menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi, profesional dan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, tujuan utama sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi seluruh aparat penegak hukum terhadap aturan baru yang mulai diterapkan.
“Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone,” jelas AKP Alvin Aji Kurniawan, Sabtu (23 Mei 2026).
Menurutnya, penerapan KUHAP baru wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, karena regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam proses penanganan perkara.
“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan guna mencegah ego sektoral serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.
AKP Alvin berharap penguatan sinergi tersebut dapat berdampak positif terhadap kualitas penegakan hukum di Kabupaten Bone.
“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Bone semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (rls/red)















