BONE, NALARMEDIA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah pelajar dan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalur kendaraan umum tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
Fenomena tersebut kembali terlihat di ruas Jalan Veteran, Watampone, Kabupaten Bone.
Sejumlah pengendara sepeda listrik yang mayoritas masih berstatus pelajar kedapatan melintas di jalan raya, bahkan ada yang berboncengan lebih dari satu orang tanpa mengenakan helmet.
Para pengendara kemudian dihentikan dan diberikan teguran serta edukasi langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Sasram, pada Ahad (14 Juni 2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pihaknya masih sering menemukan anak-anak sekolah yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal aturan penggunaannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu roda dua yang dilengkapi motor listrik. Namun sesuai aturan, kendaraan ini hanya boleh digunakan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” tegas AKP Riyanda.
Ia menjelaskan, kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik antara lain lingkungan perumahan, pemukiman, kawasan wisata, maupun area khusus yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Pengendara juga harus menggunakan helm serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
AKP Riyanda mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan sepeda listrik. Menurutnya, anak-anak belum memiliki tingkat kesadaran keselamatan yang sama dengan orang dewasa sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan jika digunakan di jalan raya.
“Anak-anak usia SD dan SMP belum memiliki pemahaman keselamatan yang matang. Mereka cenderung fokus bermain dan kurang memperhatikan kondisi sekitar. Karena itu, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak harus mendapat pengawasan,” ujarnya.
Tak hanya kepada orang tua, Satlantas Polres Bone juga mengimbau para distributor dan penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi kepada calon pembeli terkait aturan penggunaan kendaraan tersebut.
“Kami berharap para penjual turut menyampaikan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu dan tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya,” tambahnya.
Melalui sosialisasi dan penegakan aturan ini, Satlantas Polres Bone berharap masyarakat semakin memahami regulasi penggunaan sepeda listrik serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak-anak. (rls/red)















