Bone Lampaui Target Nasional LP2B, Wabup Andi Akmal Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan

Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dihadiri Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., (tengah) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9 Juli 2026).
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kabupaten Bone berhasil melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan menetapkan 103.515,78 hektare atau 87,5 persen dari total luas lahan baku sawah sebagai kawasan yang dilindungi.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dihadiri Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9 Juli 2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh Indonesia.

Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam arahannya menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi semakin tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, dan perlindungan lahan produktif.

Ia mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 88,05 persen atau seluas 660.638,11 hektare, melampaui target nasional sebesar 87 persen. Capaian tersebut merupakan hasil komitmen 22 pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Komitmen ini akan semakin kuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian. Namun, masih ada tantangan sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat penyusunan regulasi dan memperkuat sinergi lintas sektor,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian penting dari kebijakan nasional dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan nasional memang membutuhkan ruang dan lahan, namun keseimbangan ekosistem harus tetap dijaga agar alih fungsi lahan pertanian tidak berlangsung secara tidak terkendali.

“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., mengatakan Kabupaten Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare atau 87,5 persen dari total lahan baku sawah sebagai LP2B, sehingga melampaui target nasional.

“Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tegasnya.

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bone siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Menurutnya, penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi target nasional, tetapi menjadi langkah nyata untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang dapat mengganggu ketahanan pangan daerah.

“Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani,” ujar Andi Akmal.

Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi faktor utama dalam memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif serta mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mengikuti rapat virtual mengenai integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga posisi Bone sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Selatan maupun Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *