PMII Sulsel Desak SPBU Nakal Ditertibkan, Distribusi BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Wakil Bendahara PKC PMII Sulsel, Muhammad Nurwan Tifta
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai masih rawan disalahgunakan mendapat sorotan dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan.

Wakil Bendahara PKC PMII Sulsel, Muhammad Nurwan Tifta, mengecam keras segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang menyebabkan subsidi pemerintah tidak dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak.

Ia mendesak PT Pertamina (Persero), aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, termasuk praktik yang melibatkan oknum SPBU maupun pihak-pihak yang diduga menjadi mafia BBM bersubsidi.

Menurut Nurwan, SPBU memiliki tanggung jawab besar memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara adil dan sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila ditemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau bekerja sama dengan pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, sanksi tegas harus diberikan.

“Kami meminta kepada PT Pertamina, APH, dan instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan investigasi mendalam, memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasional SPBU yang terbukti bermain mata dengan para mafia BBM bersubsidi,” tegas Nurwan.

Ia menekankan, SPBU seharusnya menjadi saluran distribusi yang menjamin masyarakat memperoleh haknya, bukan menjadi tempat mencari keuntungan bagi segelintir oknum.

“SPBU harus berfungsi sebagai penyalur yang adil, bukan lumbung keuntungan bagi segelintir oknum spekulan,” ujarnya.

Surat Rekomendasi Dinas Diminta Diaudit Ketat

Selain menyoroti SPBU, PMII Sulsel juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang diterbitkan dinas terkait.

Nurwan meminta agar surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, seperti petani dan nelayan.

Menurutnya, mekanisme rekomendasi harus transparan dan dapat diawasi untuk mencegah terjadinya pemalsuan, penggunaan surat secara berulang, maupun pengalihan kuota kepada pihak yang tidak berhak.

“Kami mendesak adanya transparansi dan audit berkala terhadap penerbitan surat rekomendasi tersebut guna menutup celah pemalsuan, duplikasi, atau pengalihan kuota kepada pihak industri maupun pengecer ilegal,” katanya.

Ia menilai evaluasi secara berkala diperlukan agar surat rekomendasi tidak berubah fungsi menjadi celah baru bagi praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Soroti Antrean Panjang dan Dugaan Penimbunan

Nurwan juga menyoroti fenomena antrean panjang di sejumlah SPBU yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius aparat dan instansi pengawas.

Ia menduga aktivitas pengisian berulang oleh pihak tertentu, termasuk penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, berpotensi mempersempit akses masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Karena itu, ia mendesak aparat keamanan dan instansi terkait segera meningkatkan pengawasan serta menindak aktivitas pelangsiran, penimbunan atau physical hoarding yang terbukti melanggar ketentuan.

“Maraknya antrean panjang kendaraan di SPBU yang sering kali didominasi oleh kendaraan modifikasi atau pihak yang sama berulang kali mengisi BBM menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat pengguna jalan yang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.

“BBM Bersubsidi Adalah Amanat untuk Rakyat”

PMII Sulsel menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik.

Subsidi yang diberikan pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat dan kelompok yang memenuhi kriteria penerima.

Karena itu, kebocoran distribusi akibat praktik penyimpangan dinilai harus dihentikan.

Nurwan meminta seluruh pihak terkait tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi berani melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penerbitan rekomendasi, proses penyaluran di SPBU, pengawasan volume pembelian, hingga distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.

“BBM bersubsidi adalah amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

PMII Sulsel berharap langkah tegas dan pengawasan terpadu dapat memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sekaligus memutus ruang gerak para oknum yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *