BONE, NALARMEDIA — Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bone, AKBP Astoto Budi Rahmantyo langsung menunjukkan komitmennya dalam membongkar peredaran barang haram, narkotika.
Satresnarkoba Polres Bone mengungkap jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 60 gram dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan AKBP Astoto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19 Agustus 2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Astoto didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Irham, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim dan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial ER.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada tersangka lainnya, yakni MU, warga Kabupaten Sidrap.
MU diamankan di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Bone.
Dari tangan MU, polisi kembali menemukan sabu dengan berat 50,56 gram.
“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” beber AKBP Astoto Budi Rahmantyo.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dua Pekan, Ungkap 47 Perkara Narkotika
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah intensif Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, tepatnya 8 hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan 55 tersangka.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.
Kapolres Astoto menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan ratusan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengungkapan ini, kami sampaikan 760 jiwa dapat terselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkapnya.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polres Bone di bawah kepemimpinan AKBP Astoto.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.
Polres Bone menegaskan pengungkapan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bone juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan 47 perkara yang diungkap dalam dua pekan, Polres Bone menegaskan pesan keras: peredaran narkotika di Bumi Arung Palakka akan terus diburu dan ditindak. (red)















