Sampah Menumpuk di Pusat Kota, SAPMA PP Gowa Desak Bupati Evaluasi DLH

Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan persampahan.
banner 325x300

GOWA, NALARMEDIA — Persoalan tumpukan sampah di sejumlah kawasan pusat kota Kabupaten Gowa kembali mendapat sorotan.

Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan persampahan.

Ketua PC SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit Sugiarto, menilai tumpukan sampah di kawasan pusat kota tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Selain mengganggu kebersihan dan estetika kawasan, kondisi tersebut menurutnya berpotensi menimbulkan bau serta mengurangi kenyamanan masyarakat.

“Sangat disayangkan apabila tumpukan sampah masih terlihat di kawasan pusat kota Gowa. Pusat kota merupakan wajah daerah dan seharusnya mendapatkan pelayanan kebersihan yang optimal,” sebut Sigit.

Sorotan tersebut muncul setelah pemberitaan pada 17 September 2026 menyebut armada pengangkut sampah DLH Gowa terkendala operasional akibat persoalan BBM dan akses ke tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga sampah menumpuk di sejumlah titik.

SAPMA PP Minta Persoalan BBM Tak Jadi Alasan Berulang

Sigit mengatakan, persoalan ketersediaan BBM memang dapat memengaruhi operasional armada.

Namun, menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai kondisi pelayanan persampahan apabila kendala BBM telah teratasi.

“Kalau beberapa hari sebelumnya memang ada persoalan ketersediaan BBM, kami bisa memahami bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi operasional armada. Tetapi berdasarkan kondisi saat ini, persoalan kelangkaan BBM sudah tidak menjadi alasan utama,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak berhenti pada penjelasan mengenai kendala operasional, tetapi memastikan adanya langkah konkret agar pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan.

Persoalan TPA Diminta Segera Dicarikan Jalan Keluar

Selain armada dan BBM, SAPMA PP Gowa menyoroti persoalan akses menuju TPA Cadika di Desa Pabentengang, Kecamatan Bajeng.

Menurut Sigit, jika akses menuju lokasi pemrosesan akhir mengalami kendala, pemerintah daerah harus memiliki skenario alternatif. Sebab, armada yang telah mengangkut sampah dari permukiman membutuhkan kepastian lokasi untuk membuang dan memproses sampah tersebut.

“Kalau persoalan TPA sudah diketahui, pertanyaannya adalah apa langkah konkret pemerintah? Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut sementara sampah terus diproduksi setiap hari dan masyarakat yang akhirnya merasakan dampaknya,” tegasnya.

Ia mendorong Pemkab Gowa segera menjelaskan kepada publik mengenai status persoalan TPA, langkah penyelesaian yang ditempuh, serta solusi sementara dan jangka panjang.

“Kalau akses ke TPA bermasalah, pemerintah harus punya skenario alternatif. Jangan sampai armada sudah mengangkut sampah dari masyarakat tetapi kemudian tidak memiliki tempat untuk membuangnya. Ini harus ada solusi, bukan sekadar alasan,” lanjut Sigit.

Dorong Evaluasi Menyeluruh DLH

SAPMA PP Gowa juga mendesak Bupati Gowa mengevaluasi kinerja DLH, khususnya terkait pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah di kawasan pusat kota.

Evaluasi tersebut, kata Sigit, perlu mencakup jadwal pengangkutan, jumlah dan kondisi armada, tenaga petugas, rute pengangkutan, ketersediaan BBM, hingga sistem pembuangan akhir.

“Kami mendesak Ibu Bupati Gowa segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DLH. Evaluasi ini penting untuk melihat apakah jadwal pengangkutan, jumlah armada, tenaga petugas, rute pengangkutan dan pengawasan di lapangan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

SAPMA PP juga mengusulkan peningkatan frekuensi pengangkutan pada titik-titik yang memiliki timbulan sampah tinggi. Pengangkutan pagi dan sore, menurut Sigit, dapat dipertimbangkan dengan tetap menyesuaikan kondisi lapangan, volume sampah, ketersediaan armada, serta kapasitas pelayanan.

Ada Dasar Hukum Pengelolaan Sampah

Sigit mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi telah memiliki kerangka regulasi yang jelas.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tugas dan kewenangan pemerintah serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Regulasi tersebut juga menempatkan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Sementara itu, PP Nomor 81 Tahun 2012 mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Regulasi tersebut mencakup kegiatan penanganan sampah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.

Di tingkat daerah, Perbup Gowa Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tercatat masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut memuat arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan serta pendanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Gowa.

SAPMA PP Sampaikan Tujuh Tuntutan

Atas kondisi tersebut, SAPMA PP Kabupaten Gowa menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni:

1. Meminta Bupati Gowa mengevaluasi pelayanan pengelolaan sampah di pusat kota.
2. Mendesak evaluasi kinerja DLH, khususnya pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah.
3. Meminta jadwal pengangkutan yang jelas dan konsisten.
4. Mendorong peningkatan frekuensi pengangkutan di kawasan dengan volume sampah tinggi, termasuk opsi dua kali sehari.
5. Meminta solusi terhadap persoalan TPA agar sampah yang telah diangkut tidak kembali menumpuk.
6. Mendorong peningkatan pengawasan kebersihan pusat kota dan titik pembuangan sementara.
7. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap armada, petugas, rute, jadwal, BBM dan sistem pembuangan akhir.

Sigit menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik dan kebersihan lingkungan.

“Yang kami minta bukan sekadar sampah diangkut setelah ada sorotan. Pemerintah perlu membenahi sistemnya. Harus ada jadwal yang jelas, pengawasan yang konsisten dan evaluasi berkala sehingga persoalan penumpukan sampah tidak terus berulang,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah memiliki rencana kontinjensi apabila terjadi gangguan pada TPA, sehingga persoalan di lokasi pembuangan akhir tidak ikut menghentikan seluruh rantai pelayanan persampahan.

“Kami menyampaikan kritik ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin pemerintah melihat persoalan ini secara serius dan melakukan pembenahan. Pusat kota seharusnya menjadi contoh pengelolaan kebersihan, bukan justru menjadi lokasi penumpukan sampah,” tutup Sigit. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *