OJK Perkuat Benteng Keamanan Keuangan Digital, Scam Diburu Lintas Lembaga

Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” dalam rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta.
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA — Perkembangan teknologi keuangan digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun, di balik pesatnya inovasi tersebut, ancaman penipuan digital atau scam ikut berkembang dengan modus yang semakin kompleks.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital sekaligus pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian penting agar inovasi keuangan digital tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” dalam rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta.

Dicky menegaskan, inovasi digital memiliki posisi strategis dalam meningkatkan produktivitas nasional.

Sektor jasa keuangan menjadi salah satu penghubung penting antara perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi riil.

“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.

Kepercayaan Jadi Kunci

Menurut Dicky, inovasi tidak akan berkembang optimal tanpa kepercayaan publik. Karena itu, pelindungan konsumen tidak boleh hanya bergerak setelah terjadi persoalan, tetapi harus dibangun secara proaktif dan preventif sejak awal.

Pelindungan tersebut harus hadir dalam seluruh perjalanan konsumen, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.

Pesatnya digitalisasi layanan keuangan juga membuat modus penipuan semakin melibatkan banyak platform dan sistem. Kondisi ini membuat penanganan scam tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri.

“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” tegas Dicky.

OJK saat ini telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, di antaranya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

OJK juga terus mendorong sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait agar berbagai instrumen tersebut dapat bekerja dalam satu ekosistem penanganan penipuan digital.

Penguatan kolaborasi lintas lembaga ini sejalan dengan langkah OJK sebelumnya yang menekankan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan scam.

Regulasi Harus Mengawal Inovasi

Pada rangkaian FEKDI x IFSE 2026, OJK juga menyoroti pentingnya regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan bahwa strategi regulasi digital diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga pilar, yakni regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti.

Regulatory sandbox menjadi ruang pengujian terbatas bagi inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas. Melalui mekanisme tersebut, manfaat sekaligus potensi risiko sebuah inovasi dapat diuji terlebih dahulu.

Namun, kelulusan dari sandbox tidak otomatis berarti produk memperoleh izin usaha. Peserta tetap harus memenuhi proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mencatat hingga Juli 2026 telah menerima 35 permohonan peserta sandbox, dengan sejumlah model bisnis telah menyelesaikan proses pengujian.

Talenta Digital Jadi Penggerak

Hari kedua FEKDI x IFSE 2026 mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia.”

Rangkaian kegiatan diawali Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju yang melibatkan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.

Selain sesi utama, kegiatan juga menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta talkshow di mini stage yang membahas berbagai inovasi industri dalam memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM.

Bagi OJK, pengembangan keuangan digital tidak berhenti pada penciptaan teknologi baru. Tata kelola, keamanan siber, pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.

Dengan demikian, transformasi digital sektor keuangan diarahkan bukan sekadar mengejar kecepatan inovasi, tetapi memastikan teknologi tetap berpihak pada keamanan konsumen, memperluas akses keuangan, dan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *