JAKARTA, NALARMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.
KPU menghormati baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas serta dasar setiap keputusan yang diambil.
“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya,” tuturnya.
KPU menegaskan proses verifikasi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.
Dokumen Penyetaraan Jadi Dasar Verifikasi
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.
Kedua dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Menurut KPU, pada saat proses verifikasi dilakukan, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa.
Artinya, suatu keputusan administratif dianggap sah dan dapat digunakan sepanjang belum dinyatakan batal atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menggunakan dokumen tersebut.
Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.
Ketiga, ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
KPU juga menjelaskan mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.
Pertimbangannya meliputi instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.
KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan berlangsung, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas dasar informasi dan dokumen yang tersedia saat itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tegas KPU.
Akui Pentingnya Prinsip Kecermatan dan Kehati-hatian
Meski demikian, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan.
KPU menyoroti pertimbangan MK pada halaman 374 yang menekankan bahwa penerapan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan dalam proses pencalonan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
KPU Tegaskan Pembagian Kewenangan
KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian yang membidangi pendidikan.
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar KPU dalam menggunakan surat penyetaraan sebagai dokumen dalam proses pemeriksaan administratif.
Meski demikian, KPU menegaskan tanggung jawab atas proses verifikasi yang dilakukan tetap melekat pada lembaga tersebut.
“KPU menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Afifuddin.
KPU memastikan akan terus memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa KPU menerima putusan MK sebagai bagian dari evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. (rls/red)















