BULUKUMBA, NALARMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat langkah mempercepat penataan ruang demi membuka jalan bagi pembangunan yang lebih terarah dan investasi yang memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Bupati yang akrab disapa Andi Utta itu turut menandatangani Pakta Integritas bersama sejumlah kepala daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.
RDTR Jadi Kunci Kepastian Pembangunan
RDTR memiliki peran strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, serta potensi ekonomi daerah.
Percepatan penyusunannya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor dalam menentukan lokasi maupun rencana kegiatan usahanya. Dengan tata ruang yang lebih jelas, proses pembangunan juga diharapkan berjalan lebih terintegrasi dan efektif.
Kehadiran Andi Utta dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut sekaligus menegaskan dukungan Pemkab Bulukumba terhadap kebijakan percepatan RDTR yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Plt. Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta mendorong pembangunan daerah.
Pemkab Punya Peran Penting
Menurut Andi Ayatullah, keberhasilan percepatan RDTR tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh tahapan penyusunan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Peran tersebut mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian kendala, hingga percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar penyusunan dokumen tata ruang tidak terkendala persoalan administrasi maupun teknis.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, dan arah pembangunan daerah.
Dorong Bulukumba Lebih Siap Menarik Investasi
Melalui komitmen percepatan RDTR, Pemkab Bulukumba diharapkan dapat memperkuat fondasi perencanaan pembangunan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih pasti bagi investor.
Tata ruang yang terencana dengan baik menjadi salah satu instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi daerah, mengarahkan pembangunan sesuai peruntukannya, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, percepatan penyusunan RDTR diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi berlanjut pada penyelesaian dokumen yang efektif dan dapat mendukung pembangunan Bulukumba secara berkelanjutan. (rls/red)















