JAKARTA, NALARMEDIA.ID – Komitmen PT Vale Indonesia Tbk dalam memenuhi kewajiban kepada negara berbuah pengakuan bergengsi. Perusahaan tambang nikel yang merupakan bagian dari holding industri pertambangan MIND ID ini meraih apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kinerja terbaik dalam kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara kategori Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026, yang menjadi bagian dari rangkaian Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (3 November 2026).
Penghargaan diterima Vale Indonesia dari Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Hendra Iswahyudi, M.Si. Apresiasi ini menjadi bukti bahwa kinerja perusahaan pertambangan tidak hanya dinilai dari kapasitas produksi, tetapi juga dari kedisiplinan memenuhi kewajiban kepada negara.
Capaian tersebut semakin menarik jika melihat besarnya kontribusi fiskal Vale Indonesia. Sepanjang 2025, realisasi PNBP perusahaan mencapai US$52,06 juta, meningkat 87,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat US$27,70 juta.
Lonjakan kontribusi tersebut terutama ditopang pembayaran royalti produksi sebesar US$45,55 juta atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren positif itu berlanjut pada 2026. Dalam sembilan bulan pertama tahun ini, pembayaran royalti dan retribusi Vale Indonesia mencapai US$101,63 juta, melonjak 91,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$53,11 juta.
Angka tersebut memperlihatkan semakin besarnya kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara seiring perkembangan kegiatan usaha dan ekspansi proyek pertambangan di sejumlah wilayah Sulawesi.
Ekspansi Bisnis, Kontribusi untuk Negara Meningkat
Sejak berdiri pada 1968, Vale Indonesia telah berkembang menjadi salah satu perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi di Indonesia.
Berawal dari kegiatan operasional di Sorowako, Sulawesi Selatan, perusahaan kini memperluas portofolio bisnisnya melalui pengembangan proyek di Bahodopi, Sulawesi Tengah, dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Ekspansi tersebut tidak hanya memperkuat posisi perusahaan dalam rantai pasok nikel nasional, tetapi juga membuka peluang peningkatan aktivitas ekonomi dan kontribusi kepada negara.
Sebagai pemegang IUPK, Vale Indonesia juga memiliki kewajiban memenuhi pembayaran royalti serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembagian laba bersih kepada pemerintah pusat dan daerah.
Bagi perusahaan, pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan tanggung jawab fiskal, sosial, dan lingkungan.
ESDM Beri 42 Apresiasi, Vale Indonesia Jadi Salah Satu Penerima
Dalam penyelenggaraan Apresiasi Minerba 2026, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memberikan total 42 penghargaan kepada badan usaha atas kontribusi dan kinerja dalam pengelolaan subsektor mineral dan batubara.
Sebanyak 42 apresiasi tersebut terdiri atas 13 penghargaan bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 penghargaan PPM sektor mineral, delapan penghargaan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice, serta enam penghargaan kepatuhan pembayaran PNBP.
Khusus kategori PNBP, penilaian mencakup enam kelompok perizinan, yakni IUP Mineral, IUP Batubara, IUP BUMN, Kontrak Karya, PKP2B, dan IUPK.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh badan usaha untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, media, akademisi, dan masyarakat agar pengelolaan sumber daya mineral dan batubara memberikan manfaat optimal bagi bangsa.
Semangat tersebut sejalan dengan tema Minerba Convex 2026, yakni “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”.
Vale: Kepatuhan Fiskal Adalah Amanah
Mewakili perusahaan, Head of Tax Vale Indonesia, Chandra Yudha, menyebut apresiasi pemerintah tersebut sebagai kehormatan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan kewajiban fiskal.
Menurutnya, pertumbuhan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara agar manfaat ekonomi dari industri pertambangan dapat dirasakan lebih luas.
“Bagi Vale Indonesia, apresiasi dari pemerintah atas kontribusi PNBP merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terbaik dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kami meyakini bahwa pertumbuhan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan industri pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan daerah sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” tutur Chandra.
Ia menambahkan, kontribusi fiskal merupakan bagian penting dari komitmen jangka panjang Vale Indonesia dalam mendukung pengembangan industri mineral nasional yang berkelanjutan.
“Kami memandang pembangunan industri mineral nasional sebagai proses penciptaan nilai jangka panjang yang membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui penguatan tata kelola, pemenuhan kewajiban fiskal, serta pengembangan proyek-proyek strategis, Vale Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi Indonesia,” jelasnya.
Penghargaan dari Kementerian ESDM ini sekaligus mempertegas bahwa keberhasilan industri pertambangan tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi maupun keuntungan perusahaan.
Lebih dari itu, kepatuhan terhadap regulasi, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan.
Melalui capaian tersebut, Vale Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kontribusi fiskal, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional dan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral Indonesia secara bertanggung jawab. (ADV)















