BONE, NALARMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Bone melalui dana CSR dari Bank Sulselbar, Jumat (7 Juni 2024).
Aspirasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Bone melalui dana CSR dari Bank Sulselbar disuarakan oleh LSM Lamellong dan Forum Pemuda Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, SH menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan unsur gratifikasi.
“Berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh jelas bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli barang tersebut bukanlah dari CSR,” papar Heru Rustanto, SH, di Kantor Kejari Bone.
“Melainkan dari reward oleh Bank Sulselbar sebagai bank penampung dana hibah sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kontrak. Sehingga hal ini tidak dapat dibuktikan atau bukan sebagai kategori dana CSR,” sambungnya.
Heru Rustanto, SH menyampaikan, total reward oleh Bank Sulselbar ke KPU Bone bernilai Rp300 jutaan lebih yang berbentuk barang. Sesuai dana titipan sejauh ini sebanyak 40 persen dari nilai hibah Pemda Bone.
Barang-barang yang dimaksud tersebut, antara lain 2 unit Yoga BOOK9, 3 unit Oppo Find N3 Fold, 4 unit New Ipad Pro 2022 512 GB, 1 Unit New Ipad Pro 2022 1 TB.
“Pemberian berupa barang-barang tidak diberikan secara pribadi melainkan sebagai aset KPU Bone yang sudah diinventarisir kantor pada Simak BMN (Barang Milik Negara),” ungkap Heru Rustanto, SH.
Sementara itu, Pimpinan Utama Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, Muhammad Anas, buka suara.
“Tidak ada gratifikasi, semua sudah dilakukan sesuai ketentuan,” ucap Anas, kepada Nalarmedia, Senin (20 Mei 2024).
Adapun Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin menyampaikan, tidak ada gratifikasi di KPU Kabupaten Bone.
“Terkait pemberian hadiah dari Bank BPD (Bank Sulselbar, red) ke KPU kabupaten Bone itu sudah sesuai prosedur yang ada,” jelas Yusran, kepada Nalarmedia, Senin (20 Mei 2024).
Yusran melanjutkan, semua barang yang diberikan dalam bentuk hadiah adalah barang milik negara dan sudah dicatat sebagai BMN (inventarisir).
“Bukan kepemilikan tinggal,” sebut Yusran.
Ketum Forum Pemuda Indonesia, Fahri Bibi Syahputra Potabuga mengatakan,
Masih yakin ada unsur pidana.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk menaikkan tahapan kasus ini,” sebut Fahri. (red)