BONE, NALARMEDIA — Bawaslu Bone selesai melaksanakan Rapat Pleno, Jumat (7 Juni 2024).
Hasil Rapat Pleno Bawaslu Bone menyerahkan nasib Komisioner KPU Bone ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kepada Nalarmedia, Koordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nuralim menjelaskan, Bawaslu Bone menemukan pelanggaran kode etik.
“Iya. Untuk proses selanjutnya DKPP yang akan ambil alih sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara,” jelas Nuralim, kepada Nalarmedia.
Rapat pleno ini dilaksanakan pasca dilakukannya pemeriksaan terhadap PPK dan Komisioner KPU Bone, beberapa hari lalu.
Pada pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Bone, Bawaslu Bone melakukan secara maraton.
Pemeriksaan dilakukan mulai pagi hingga sore kepada Komisioner KPU Kabupaten Bone.
Pemeriksaan ini dilakukan pasca viralnya isi percakapan yang diduga Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, menyikapi viralnya isi percakapan WhatsApp tersebut, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin kepada awak media beberapa waktu lalu mengaku, tidak bisa bertanggung jawab terkait itu.
“Kalau saya jawab, ya saya bilang tidak,” sebut Yusran kepada awak media, Selasa (28 Mei 2024).
“Banyak yang mencoba untuk menggelindingkan bola-bola ini. Kami di KPU secara transparansi merekap tidak ada yang komplain,” jelas Yusran.
Kalaupun ada yang merasa dirugikan hal itu, kata Yusran, silahkan ke Bawaslu. “Konfrontir benar atau tidaknya ini,” akunya. (red)