Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Bone Ajak Publik Kawal Kasus Dugaan Kejahatan Demokrasi Ketua KPU

Kuasa hukum Aliansi Rakyat Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H (tengah) mengajak masyarakat untuk tetap mengawal dugaan kejahatan demokrasi Ketua KPU Bone. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kuasa hukum Aliansi Rakyat Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H mengajak masyarakat untuk tetap mengawal dugaan kejahatan demokrasi Ketua KPU Bone.

Andi Asrul sebelumnya telah mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memasukkan laporan/aduan Aliansi Rakyat Bone atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin.

banner 728x90

Perkara ini telah diregister di DKPP dengan nomor laporan/aduan 321/02-6/SET-02/VI/2024 pada Kamis (6 Juni 2024).

Selanjutnya sesuai dengan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 pedoman beracara kode etik peyelenggara pemilu sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan DKPP nomor 1 tahun 2022, setelah laporan diverifikasi oleh DKPP akan dilaksanakan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

“Silahkan masyarakat memantau secara langsung persidangan tersebut,” kata Andi Asrul dalam rilis yang diterima Nalarmedia, Kamis (13 Juni 2024).

Menanggapi isu-isu miring yang beredar, Andi Asrul menegaskan jika laporan/aduan yang disampaikan di DKPP terhadap Ketua KPU Bone itu tidak dapat dicabut.

“Itu sesuai dengan Pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 pedoman beracara kode etik peyelenggara pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan DKPP nomor 1 tahun 2022, ‘DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan/atau laporan’,” sebutnya.

“Jadi tidak usah percaya jika ada pihak-pihak di luar sana yang menyebar isu miring ada yang bermain-main dalam perkara ini, laporannya aja kagak bisa dicabut kok, kami berharap masyarakat jangan terlena dan tetap memantau perkembangan kasus ini,” sebut Andi Asrul.

Persidangan ini akan tetap berlangsung secara terbuka untuk umum dan akan diadili oleh 7 atau 5 orang hakim DKPP, persidangannya dapat pula disaksikan melalui akun facebook DKPP RI.

“Saya selaku kuasa hukum akan tetap berpendirian melaksanakan amanah masyarakat serta menghadiri persidangan kode etik tersebut tanpa ada pengaruh dan intervensi dari siapapun,” tandasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *