BONE, NALARMEDIA — Sat Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus haram. Kali ini, lokasinya di BTN Baruga Macanang, Senin (10 Juni 2024).
Sebanyak dua pelaku yang diamankan atas kasus haram ini. Mereka adalah M alias S (34) dan J alias Y (44).
Dari pengungkapan kasus haram ini, personel Sat Narkoba Polres Bone mengamankan barang bukti berupa satu saset berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, barang bukti lainnya berupa satu pembungkus rokok dan satu handphone.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di BTN Baruga Macanang.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone guna penyelidikan perkara lebih lanjut,” tutur AKP Yusriadi. (red)