RENCANA Tata Ruang Wilayah merupakan suatu konsep perencanaan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka pendek dearah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Rencana Tata Ruang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
RTRW juga menjadi dasar perumusan pokok pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah atau daerah.
Kabupaten Bone sendiri telah melakukan revisi rencana tata ruang sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone Tahun 2023 – 2042 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 20 Januari 2023.
Konsep dan tujuan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, poduktif dan berkelanjutan didukung oleh masyarakat melalui pengembangan pertanian, perikanan dan kelautan berbasis konservasi dan mitigasi bencana.
Salah satu rumusan tujuan penataan ruang penyusunan kebijakan dan strategi penataan ruang.
Tak lain pencapaian tujuan penataan ruang adalah peningkataan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan berbagai bentuk sumber daya alam berbasis konservasi.
Guna mencapai tujuan dalam rencana tata ruang maka telah diletakkan pada 2 pola, yakni pola ruang dan pola struktur ruang.
Dalam pola ruang telah mengatur dan menetapkan fungsi masing-masing kawasan atau dengan kata lain, distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi peruntukan ruang dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Sementara struktur ruang mengatur susunan pusat-pusat pemukiman dan jaringan prasarana dan sarana pendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
Khusus stuktrur ruang sebut saja seperti sistem jaringan jalan atau transportasi, jaringan pembangkit listrik, air minum, air limbah dan seterusnya.
Dalam menginplementasikan kawasan dalam pola ruang tentu ada hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat khususnya yang memiliki fungsi lindung.
Pada kawasan fungsi lindung, ditetapkan dengan maksud utama adalah, melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sementara kawasan hutan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan tujuannya adalah mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air dan memelihara kesuburan tanah.
Apa bila fungsi kawasan ini terganggu karena aktivitas manusia berdasarkan konsep tata ruang akan berdampak pada lingkungan hidup dan ekonomi dalam artian alam akan mengganggu aktivitas manusia.
Demikian juga kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan manakalah melakukan aktivitas tanpa izin, akan berhadapan dua aspek yakni aspek lingkungan dan aspek hukum.
Perubahan pola tutupan lahan pada kawasan perlindungan diatas, tentu akan mengakibatkan dampak seperti, banjir, longsor dan berbagai bencana hidrometerologi lannya.
Dan inilah menjadi dasar dalam menerapkan konsep mitigasi untuk berpegang pada prinsip “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita”.
Selain konsep konservasi dan mitigasi sebagaimana bentuk antisipasi dalam pola ruang dan struktur ruang, RTRW Kabupaten Bone telah menetapkan pembentukan kawasan yang punya nilai strategis bagi kabupaten.
Ke 4 kawasan tersebut di samping memiliki perbedaan dan juga memiliki kesaamaan sesuai ciri dan karakter kondisi fisik wilayahnya.
Hal tersebut bertujuan agar memberi dan menambah nilai ekonomi yang tumpuannya pada rencana pengembangan kawasan itu sendiri.
Dapat kita melihat pembentukan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dilihat dari sudut pandang peningkatan ekonomi.
Pertama Kawasan Strategis Kabupaten “Mallusetasi” meliputi delineasi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Tellu Siattinge dan Kecamatan Cenrana meliputi Desa Mattoanging, Desa Lamuru, Desa Laoni, Desa Pusungnge, Desa Latonro, Desa Pallime, Desa Panyiwi, Desa Ajallase, Desa Labotto.
Kawasan ini juga dicirikan kawasan minapolitan sebagai sektor penggerak utama.
Komoditi unggulan dalam kawasan Mallusetasi yang akan dan selalu didorong sebagai nilai ekonomi Kabupaten yaitu Kepiting Bakau, Udang, Ikan dan rumput laut.
Selain sektor pertanian tidak mengurangi nilai produktivitas kawasan itu sendiri.
Kita melihat bagaimana zona penyangga di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge, ini diharapkan dapat bersinergi pada kawasan inti.
Kawasan Strategis Kabupaten Kedua sisi pertumbuhan ekonomi adalah “Minapolitan” ditetapkan Kecamatan Sibulue dan sebagian di Kecamatan Barebbo.
Kawasan ini agak mirip dengan kawasan Mallusetasi, dengan kesamaan ciri karakter wilayah.
Adapun sektor didorong untuk dikembangkan yakni budidaya perikanan dan kelautan oleh Pemerintah Kabupaten.
Karena sektor inilah yang dominasi fungsi kawasan, dan selebihnya adalah sektor pertanian.
Salah satu kelebihan kawasan Pattirobajo yang beriirisan sebagian fungsi ruang kawasan di KecamatanBarebbo, karena adanya pelabuhan Pattiro Sompe di Cappa Ujung.
Ke depan pemerintah kabupaten menaruh harapan terhadap fungsi kawasan dan pendukungnya ini dapat berkolaborasi dan saling menguatkan dalam satu kawasan.
Terlebih pemerintah berencana merubah status pelabuhan Pattiro Sompe di Cappa Ujung sebagai pelabuhan regional.
Apabila kelak simpul struktur ruang ini diperluas khususnya tranportasi laut, berdampak multiplier effect terhadap fungsi kawasan. Simpul-simpul ekonomi, permukiman dan Pusat Kegiatan (PKL), Pusat Pelayanan Lokal (PPL) atau di Desa dan Kota akan bergerak dinamis.
Kawasan Strategis Kabupaten yang ketiga adalah Kawasan berciri Agropilitan yang ada di Pasaka ini adalah kawasan perdesaan tapi lebih memusatkan sistem produksi pertanian.
Selain itu, adanya keterkaitan fungsional keruangan satuan sistem permukiman dan Agrobisnis.
Kawasan agropolitan pasaka bentuk kombinasi pengeloaan alam dan lingkup wilayah perdesaan.
Penetapan kawasan Pasaka tak lain agar dapat menjadi kendali dari desa desa di sekitarnya sebagai sentra produksi pangan.
Dalam RTRW Kabupaten Bone, Luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) lebih kurang 108 ribu hektare atau sekira 25 persen dari luas Wilayah Kabupaten Bone, 457.319 Hektare.
Kawasan Srategis Kabupaten ke 4 adalah Kawasan “Laleng Bata”, kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan dilihat dari sudut pandang Sosial Budaya.
Kawasan Laleng Bata dapat memberikan nilai lebih terhadap Kabupaten Bone karena mernilai sejarah. Tempat pemakaman raja – raja memberi corak kultur budaya dengan melihat latarbelakang Wilayah Kabupaten Bone atas sekelumit atas penggambaran Keberadaan Kerajaan Bone dimasa lampau.
Situs Laleng Bata terletak di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Dan terakhir, Pusat Kegiatan Wilayak Kawasan (PKW), seperti kecamatan Kota Tanete Raittang, Tanete Riattang Barata dan Tanete Riattang Timur merupakan ibu Kota Kabupaten Bone dimana ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat perkantoran dan perdagangan dan jasa dan tidak ditetapkan sebagai kawasan Agraris, karena kecamatan diluar PKW menjadi penyangga kebutuhan pangan wilayah perkotaan.
Melihat penetapan 4 kawasan Strategis Kabupaten dalam RTRW, sekaligus melengkapi keterwakilan Wilayah sebagai representasi, Bone Utara, Bone Selatan dan Bone Barat sebagai suatu kekuatan besar dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai sumbu perkonomian masyarakat Kabupaten Bone. (Fungsional Penataan Ruang Kabupaten Bone-A. Asrijal, SH/red)