Opini  

Sistem Zonasi dalam Perkotaan sesuai RDTR KP Watampone

Pasca penetapan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Watampone tanggal 5 April 2024 sedikit mengalami perubahan sistem pengaturan pemanfaatan ruang dan Zona Wilayah perkotaan. (ist)
banner 325x300

PASCA penetapan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Watampone tanggal 5 April 2024 sedikit mengalami perubahan sistem pengaturan pemanfaatan ruang dan Zona Wilayah perkotaan.

Keberadaan Perbup ini, menggantikan Perda No. 6 Tahun 2017 juga mengatur sistem Zonasi wilayah perkotaan Watampone.

banner 728x90

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Menjadi substansi dasar melakukan perubahan atau revisi RDTR yang telah ada sebelumnya, termasuk pengaturan RDTR bukan lagi berbentuk Perda.

Kawasan perkotaan Watampone berdasarkan aspek administrasi, didelineasi dengan luas 11.162,40 Hektare.

Ruang lingkup tetap di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Karena RDTR merupakan breakdown RTRW Kabupaten, maka rencana tetap mengacu keserasian sistem pola ruang dan jaringan struktur ruang.

Sedikit dipersempit saja dimana tujuan RDTR KP adalah mewujudkan kawasan perkotaan Watampone sebagai pusat pemerintahan, pelayanan jasa dan industri serta pariwisata yang berbudaya berbasis konservasi dan mitigasi bencana.

Beberapa pola dan terpetakan dalam sistem zona, bisa kita melihat seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas 182,89 Hektare.

Lalu kemudian RTH dibagi menjadi 5 sub zona. sub zona rimba kota luas 142,77 Hektare, taman kota 12,23 Hektare, taman kelurahan 3,15 Hektare, pemakaman 24,62 Hektare dan jalur hijau 0,11 Hektare.

Zona RTH sangat dibatasi pemanfaatannya dengan tujuan memberi space, keseimbangan ruang ruang yang telah terbangun, untuk dapat difungsikan sebagai sarana interaksi sosial, berdampak ekologis dan menjadi filter udara perkotaan.

Dapat kita melihat RTH yang sudah terbentuk seperti Green Episentrum, RTH Taman Arung Palakka tepat berada tengah kota demikian juga keberadaan sebahagian Rimba Kota di sekitar Tanjung Palette.

RTH dengan masing-masing fungsi dalam perencanaan memiliki sebaran tersendiri sebagai bentuk keseimbangan.

Selain itu, zona Cagar Budaya ditetapkan dengan luas 1.08 Hektare ini merupakan lahan eks Bola Soba dan sekitarya sekaligus mengunci pemanfaatan zona.

Ini sesuai SK Kemendikbud tanggal 4 Oktober 1999, Nomor 240 Tahun 1999 tentang Penetapan situs bangunan rumah adat, rumah tradisional, makam raja – raja, taman purba kala dan taman sejarah.

Berlanjut ke Zona Perkantoran non existing ditetapkan seluas 25,7 Hektare, terletak kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang.

Zona ini disiapkan dalam rangka pemusatan kawasan perkantoran, bila kemudian hari daya dukung dan daya tampung perkantoran yang digunakan sekarang (existing), tidak lagi responsif dari sisi ruang mempengaruhi fungsi pelayanan.

Tinjauan zonasi perkantoran non existing merupakan proyeksi perencanaan kota 20 Tahun ke depan (city planning).

Selanjutnya dalam upaya pengembangan pariwisata daerah, zona pariwisata dengan luas 264,98 Hektare tetap diarahkan di Tanjung Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur sesuai Masterplan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone.

Demikian halnya rencana penyediaan industri, dalam RDTR ditetapkan Kawasan Industri Bone (KIBO) seluas 36,18 Hektare, letaknya Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Tentu harapan pemerintah daerah kawasan industri Bone, didorong untuk berkembang guna menampung kegiatan industri yang dapat mendukung kawasan di sekitarnya.

Terlebih Kawasan Industri Bone (KIBO) dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang terintegrasi dalam dokumen RDTR, bukan menjadi kawasan rawan bencana (KRB).

Sisi lain sebagai KP Watampone, sulit dihindari adalah adanya saluran irigasi yaitu daerah Irigasi (DI) Palakka melintas dari arah Barat ke Wilayah Timur.

Oleh karena itu, dalam RDTR zona pertanian ditetapkan dengan luas 2.270,65 Hektare, terdiri dari subzona tanaman pangan luas 1.856,91 Hektare dan subzona perkebunan luas 413,74 Hektare.

Untuk subzona tanaman pangan dan subzona perkebunan dalam pemanfaatan kegiatan lain diluar peruntukannya, pengaturannya lewat mekanisme teknis dalam pengaturan zonasi, dengan tujuan untuk pengendalian pertumbuhan (growth control).

Keputusan pengendalian pertumbuhan dilakukan kiranya dapat diberikan izin pemanfaatan, sepanjang tidak mengganggu fungsi ruang di sekitarnya, serta mekanisme pemberian izin harus melalui pertimbangan forum penataan ruang daerah yang telah dibentuk sesuai SK Bupati.

Sepanjang pemanfaatan zona bukan yang dilarang maka Fungsi Forum Penataan Ruang Daerah masih memungkinkan memberi pertimbangan sejalan dengan pedoman pengendalian dan tata bangunan, untuk menyesuaikan dinamika perkembangan kota.

Secara umum zonasi perkotaan Watampone diatur dan dibagi menjadi beberapa zona seperti zona perdagangan dan jasa, zona permukiman (rumah kepadatan tinggi dan sedang), zona perkantoran, zona industri, zona RTH, zona peruntukan pariwisata, zona cagar budaya, zona perlindungan setempat, zona sarana Pelayanan Umum, zona pertanian, zona perikanan,zona pembangkit tenaga istrik, zona pengelolaan sampah, zona transportasi, zona pertahanan dan keamanan, zona peruntukan lainnya, zona ekosistem Mangrove.

Ke semua sistem zonasi dalam wilayah perencanaan di lingkup perkotaan Watampone harus berjalan efektif dalam pengawasan.

Karena ada beberapa sanksi akan menunggu pelaku usaha yang abai terhadap ketentuan ini berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin sampai pada pembongkaran bangunan dan pemidanaan.

Suatu hal yang menarik dalam Perbup RDTR ini dan selalu menjadi bahan diskusi adalah Penempatan dan Pembangunan Gudang dan penyimpanan.

Dalam Perbup untuk kegiatan pembangunan gudang dan penyimpanan sudah diperbolehkan pada zonasi permukiman rumah kepadatan tinggi dan sedang, tapi harus mengikuti ketentuan pengaturan.

Ketentuan dimaksud adalah harus memenuhi syarat seperti pembatasan luas baik dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan dalam subzona maupun di dalam Persil, ini bertujuan untuk mengurangi dominasi pemanfaatan ruang sekitarnya (simbol T2 dalam matrix ITBX).

Pengaturan berikutnya adalah diperbolehkan dengan syarat wajib menyediakan lahan parkir dan tidak menghambat laju lalu lintas (simbo B2 dalam matrix ITBX).

Dan untuk pengaturan komprehensif tata bangunan seperti memenuhi Koefisien Dasar bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDB), Jarak sempadan bangunan (GSB) disesuaikan klasifikasi jalan, Jarak bebas samping dan belakang (JBS dan JBB), Ketinggian Bangunan (KTB) dan syarat teknis bangunan lainnya.

Khusus pengaturan ketinggian bangunan dalam Perbup RDTR, sesuai keberadaan bangunan dalam Zona dan masih memungkinkan adanya pengaturan teknis zonasi yaitu mekanisme transfer development right (tdr), artinya ketinggian bangunan masih bisa melampaui ketentuan sepanjang mendapat izin disekitarnya dan masih dalam satu blok.

Apabila diaplikasikan pada zona yang sama namun blok berbeda, didahului dengan analisis daya dukung daya tampung terkait dengan perubahan intensitas pemanfaatan ruang pada blok yang menerima tambahan intensitas ruang.

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan perkotaan Watampone ke depan, peta digital berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terintegrasi dengan GISTARU OSS dengan layanan online berbasis data Kualifikasi Baku Lingkup Usaha Indonesia (KBLI) dan koordinat yang dikendalikan oleh Kementrian ATR/BPN. Tata Ruang Kabupaten akan melakukan penilaian berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K3PR) kepada sistem aplikasi.

Semoga kesinambungan pemanfaatan ruang wilayah perkotaan Watampone dapat memberikan ruang yang aman, nyaman, produktif ramah investasi untuk kemajuan Bone lebih baik. (Fungsional Penata Ruang,Asrijal. SH/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *