BONE, NALARMEDIA — Sat Narkoba Polres Bone kembali mengamankan pelaku terduga Narkoba jenis sabu di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe dan di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kamis (1 Agustus 2024).
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan hal itu.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu, kata Kasat Narkoba sebagai komitmen nyata Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H untuk memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Bone.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, yaitu RP (28) alamat Jalan Husain Jeddawi, S Alias U (37) alamat Jalan Majang, dan K Alias I (43) alamat Kelurahan Apala,” bebernya.
Kasat Narkoba Polres Bone melanjutkan, RP secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu saset ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan satu unit handpone.
“Lalu kemudian dari hasil keterangan pelaku, RP menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang dibeli langsung dari tangan S seharga Rp200 ribu,” sebutnya.
Lanjutnya, atas informasi tersebut, Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Jalan Majang.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan pula barang bukti berupa enam paket sabu ukuran kecil, yang mana dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tangan K satu saset sabu ukuran sedang seharga Rp.1.100.000 lalu S mengsachet-sachetkan kembali sabu tersebut.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan K sedang bersembunyi di atas plavon S, sehingga saat itu juga K ikut ditangkap dan mengakui kalau sabu yang telah diserahkan kepada pelaku S adalah sabu yang dibeli dari M. Maka atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” tandasnya. (red)