MAKASSAR, NALARMEDIA — Desa Manjalling, Kecamatan Ujunglohe, Kabupaten Bulukumba menjadi satu-satunya Desa yang meraih penghargaan dalam ajang Paritrana Award tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2023.
Adapun penghargaan tersebut datangnya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah VI.
Desa Manjalling Kecamatan Ujunglohe Kabupaten Bulukumba meraih Penghargaan Paritrana Award kategori Pemerintah Desa dalam menerapkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan piagam dan trofi Penghargaan Paritrana Award Sulsel diberikan secara langsung oleh anggota DPRD Sulawesi Selatan disaksikan Pj Gubernur dan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku kepada Kepala Desa Manjalling Kecamatan Ujunglohe Kabupaten Bulukumba, Mukrimin di Hotel The Rinra Makassar, Ahad (11 Agustus 2024).
Kepala Desa Manjalling Kecamatan Ujunglohe Kabupaten Bulukumba Sulsel, Mukrimin menyampaikan, penghargaan yang diperoleh Desa Manjalling ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Desa hanta menjalankan program sesuai dengan Peraturan Bupati. Yang dimana di dalamnya tertuang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non ASN di wilayah Bulukumba.
“Capaian Desa Manjalling Kecamatan Ujunglohe Kabupaten Bulukumba ini tidak terlepas dari peran dan arahan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Kami optimalkan kinerja, guna memaksimalkan realisasi program yang dijalankan pemerintah,” kata Mukrimin saat di sela acara penganugerahan penghargaan.
Dirinya juga menyebutkan upaya-upaya yang sudah dilakukan dan masih berjalan. Berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut serta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana keistimewaan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan segudang manfaat.
Program Jaminan sosial itu, kata dia, sudah tepat sasaran. Menyasar pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang sayuran keliling, UMKM, mekanik, dan pekerja rentan lainnya.
Dirinya menuturkan, capaian ini menjadi semangat dan motivasi bagi Pemerintah Desa Manjalling Kecamatan Ujunglohe untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menerapkan program-program dengan tepat sasaran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba, Sahib Wahid berharap kedepannya, Pemdes akan lebih memacu kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam program yang dicanangkan pemerintah.
“Berharap seluruh Kepala Desa bisa mendaftarkan Pekerja Ekosistem Desa dan menganggarkan Pekerja Rentan Desa minimal 100 pekerja miskin. Juga berharap Kabupaten Bulukumba bisa mendapatkan Paritrana Award,” harap Sahib.
Ia juga mengapresiasi atas kebijakan bupati melalui Surat Edaran Nomor: 188.6/ 2199/ DPMPTSPTK tgl 3 November 2022 agar seluruh Desa menganggarkan Pekerja Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan.
“Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa, Dinas Koperasi UKM & Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba yang sama-sama mengawal kebijakan bapak Bupati Bulukumba terkait Perlindungan . Pekerja,” jelasnya.
Lalu Kepala Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ia menyebutkan bahwa sampai dengan 31 Juli 2024 ini Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai 40,40% atau dalam hal ini jumlah pekerja yang terlindungi sebanyak 1.159.887 pekerja baik dari sektor Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Juga Jasa Konstruksi dari semesta coverage sebesar 2.871.182 pekerja.
“Posisi Coverage Provinsi Sulawesi Selatan berada diposisi 16 secara Nasional dan posisi Nomor 5 dari 8 Provinsi yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku,”bebernya.
Sedangkan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Paritrana Award.
“Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan ucapan Selamat Datang kepada kepada seluruh penerima penghargaan Paritrana Award,” ujar Zudan dalam sambutannya.
Menurut dia, jaminan sosial salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, hal ini juga tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 UUD 1945.
“Untuk mengimplementasikan hal tersebut Negara kita sudah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan dan diantaranya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pemerintah sudah membentuk Badan yang menyelenggarakan Program Jaminan Sosial ini yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” urainya.
Dirinya menyampaikan bahwa penghargaan Anugerah Paritrana Award adalah Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai bentuk Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Menegah, dan Kecil.
“Ini dalam rangka meningkatkan peran Pemerintah dan Perusahaan dalam meningkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakkerjaan, meningkatkan Kepatuhan terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan Awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi Pekerja Indonesia,” pungkasnya.
Melalui Paritrana Award ini, Prof Zudan mengajak semua baik Pemerintah Kab/Kota maupun pihak perusahaan untuk ikut mengambil bagian dalam melindungi pekerja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
“Bagi Pekerja penerima upah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi pekerjanya dan mewajibkan supplay chainnya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.
“Bagi pekerja bukan penerima Upah khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, supir angkot, tukang becak dan lain sebagainya, saya meminta kepada Bupati dan Walikota untuk melindungi pekerja tersebut dengan menganggarkan dalam APBD Kab/Kota dan APBDes,” sambungnya.
“Untuk perusahaan baik BUMN, BUMD dan Swasta, agar dapat melindungi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut melalui dana CSR Perusahaan,” tandasnya. (rls/red)