BONE, NALARMEDIA — Unit IV Sat Intelkam Polres Bone mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RD, AS, KM, AC dan inisial ST.
Kelima pelaku dibekuk di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (5 Februari 2024) sekitar pukul 17.40 Wita.
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengungkapkan, para pelaku diamankan sesaat setelah pesta sabu sehingga pada saat penangkapan yang ditemukan petugas di TKP hanya alat hisap sabu.
Meski begitu, petugas melakukan pengembangan. Dari keterangan kelima pelaku, sabu yang dikonsumsi dibelinya secara patungan dari inisial N yang berada dekat TKP.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, petugas kembali mengamankan IRT berinisial N bersama suaminya inisial J.
“Dari tangan Pasutri ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak dua saset berukuran sedang, delapan saset ukuran kecil, satu buah tas kecil warna pink, satu batang sendok takar sabu, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp4.150.000,” beber Iptu Rayendra, Selasa (6 Februari 2024).
Dari pengakuan sepasang suami istri tersebut, sabu diperoleh dari inisial E dan B.
“Inisial E dan B masih dalam penyelidikan,” sebut Iptu Rayendra. (red)