banner 728x90

BPK Audit Laporan Keuangan Pemda Bone 2024, Ini Kata Wabup Andi Akmal

Wakil Bupati (Wabup) Bone, Andi Akmal Pasluddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (27 Maret 2025). (ist)
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Wakil Bupati (Wabup) Bone, Andi Akmal Pasluddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (27 Maret 2025).

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

banner 728x90

Acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone diterima secara langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak.,CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP.

Gelaran ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., serta hadir dalam kegiatan penyerahan ini adalah Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili beserta Sekretaris Daerah, Kepala BKAD dan Inspektur.

Dalam sambutannya, Wabup Bone, Andi Akmal Pasluddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.

Andi Akmal mengungkapkan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujarnya.

Lebih jauh, Wabup Bone mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

“Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” pungkas Wabup Bone.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kesempatan tersebut menyampaikan serta menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan akuntabel.

BPK RI, sambung Winner Franky Halomoan Manalu,, berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Amran Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *