banner 728x90

Pemprov Sulsel Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pertimbangkan Zona Khusus Senam

Disperkimtan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman. (ist)
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Pemprov Sulsel melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni menjelaskan keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.

banner 728x90

Kata dia, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining dalam pernyataannya kepada media, beberapa hari lalu.

Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

Bahkan menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *