BONE, NALARMEDIA — BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi agar program ini optimal dan dapat dirasakan manfaatnya seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen nyata penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Watampone untuk mewujudkan hal tersebut adalah membuat kegiatan sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Gelaran ini diikuti seluruh Puskesmas di Kabupaten Bone yang dilaksanakan di Padiku, Selasa (19 Agustus 2025).
Aplikasi ini dihadirkan untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) serta perangkatnya dalam menghitung kewajiban pembayaran iuran, khususnya terkait tunjangan jasa medis di fasilitas kesehatan.
Indira Azis Rumalutur, Kepala BPJS Kesehatan Watampone menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Puskesmas sebagai peserta.
Sasaran utama dari sosialisasi adalah kewajiban fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas, dalam membayarkan tunjangan jasa medis yang juga berhubungan langsung dengan pembayaran premi atau iuran JKN.
”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para bendahara dan admin Puskesmas memiliki pemahaman lebih jelas mengenai ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh solusi untuk mengurangi hambatan dalam perhitungannya di UPT masing-masing,” ungkap Indira.
Indira menjelaskan bahwa ketentuan kewajiban penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran JKN seyogyanya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dasar perhitungan tersebut mengalami perubahan.
Jika sebelumnya komponen iuran bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) hanya dihitung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, maka kini cakupannya lebih luas.
Perubahan tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
”Banyak ketentuan turunan yang diterbitkan pemerintah untuk menjelaskan secara rinci terkait iuran, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
BPJS Kesehatan sebagai pihak yang bertugas menjalankan ketentuan tersebut bertugas
Kondisi tersebut membuat proses perhitungan iuran menjadi lebih kompleks.
Puskesmas sebagai salah satu satuan kerja daerah kerap menghadapi kendala dalam melakukan perhitungan tunjangan jasa medis yang beragam.
Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah tools untuk mempermudah, mempercepat, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam proses tersebut.
Dalam konteks inilah, ARIP hadir sebagai solusi. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah perangkat daerah, termasuk puskesmas, dalam melakukan perhitungan kewajiban pembayaran iuran.
Melalui ARIP, perhitungan yang sebelumnya berpotensi menimbulkan kekeliruan dapat ditekan seminimal mungkin.
Inovasi ini juga membantu memastikan bahwa program JKN bagi penyelenggara negara dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala aspek administratif yang rumit.
Muhardi, Bendahara Puskesmas Ponre, mengungkapkan apresiasinya terhadap aplikasi ARIP yang baru saja disosialisasikan.
Menurutnya, aplikasi ini sangat membantu dalam meminimalisir risiko kesalahan perhitungan di lapangan.
“Sebagai bendahara baru, saya sebenarnya belum paham betul cara perhitunga iuran ini. Namun melalui edukasi aplikasi ARIP saya menjadi paham dan saya merasa inovasi ini membuat pekerjaan menjadi lebih sederhana dan akurat. Gebrakan seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan mempercepat proses perhitungan,” ujarnya.
Selain itu, Muhardi yang berlatar belakang sebagai perawat menilai kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan sangat bermanfaat.
Ia menyebut bahwa kegiatan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kewajiban iuran serta pentingnya kepatuhan fasilitas kesehatan dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Secara keseluruhan, saya mengapresiasi program yang dijalankan BPJS Kesehatan karena manfaatnya benar-benar terasa hingga ke level puskesmas,” tambahnya.
Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Anisa Bahar, Admin Puskesmas Ulaweng.
Menurutnya, aplikasi ARIP memberikan jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi terkait perhitungan kewajiban pembayaran tunjangan jasa medis di satuan kerjanya.
“Kami di Puskesmas Ulaweng sering menghadapi kesulitan teknis dalam melakukan perhitungan tunjangan. ARIP hadir dengan solusi yang memudahkan dan mengurangi hambatan di lapangan. Inovasi seperti ini sangat membantu kami,” jelasnya.
Anisa yang berlatar belakang sebagai bidan menambahkan, dirinya secara pribadi mengapresiasi berbagai upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Saya rasakan selama ini BPJS Kesehatan sukses dalam menjalankan program JKN. Segala bentuk inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan memberikan banayk manfaat bagi peserta JKN,” imbuhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa aplikasi ARIP merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk selalu menghadirkan solusi yang relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Kami memahami bahwa perhitungan iuran sering kali menimbulkan kendala bagi fasilitas kesehatan. ARIP dihadirkan agar pemerintah daerah, termasuk puskesmas, lebih mudah dalam menjalankan kewajiban.
Dengan begitu, pelaksanaan Program JKN bagi penyelenggara negara dapat lebih optimal,” pungkasnya. (ADV)