MAKASSAR, NALARMEDIA — Hj. Darmawati H. resmi menyandang Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kepastian itu diperoleh setelah dikukuhkan sebagai guru besar pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Pengukuhan Guru Besar UIN Alauddin Makassar.
Gelaran tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (20 Agustus 2025).
Prof. Dr. Hj. Darmawati H., S.Ag., M.Hi. dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu Kepakaran Fiqih Keluarga.
Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S. Ag., M.HI. pada pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ranting Ilmu/ Kepakaran: Fiqih Keluarga menyampaikan, di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi.
Smartphone dan internet memudahkan hubungan kapan saja dan di mana saja. Namun, di balik kemudahan itu muncul tantangan baru bagi keluarga.
Media sosial memiliki dua sisi, di satu sisi media sosial dapat mempererat silaturahim dan mempercepat akses informasi.
“Dari beberapa kasus perceraian, dan jika dikatalogkan setidaknya empat masalah rumah tangga dari penyalahgunaan media sosial: pertama, penggunaaan media sosial sebagai pemicu awal, kedua, kegagalan komunikasi yang menyebabkan ketidakcoccokan, ketiga kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan, keempat tekanan ekonomi yang disebabkan aspirasi konsumeris,” ungkap ibu tiga anak ini.
“Menghadapi badai media sosial, diperlukan langkah strategis: Edukasi Digital dan Keagamaan, Penguatan Etika dan Akhlak, Waktu Berkualitas dan Komunikasi Rutin, dan Pengaturan Penggunaan Media Sosial,” sambungnya.
Urgensi penelitian ini, kata Prof. Darmawati yang merupakan kelahiran Welado-Bone, memberikan kontribusi di bidang sosiologi hukum dengan menekankan keterkaitan antara teknologi, agama, dan fiqih keluarga.
Penggunaan media sosial yang salah menjadi terjadinya perceraian, karena memicu hadirnya berbagai problem krusial dalam rumah tangga.
“Dalam rangka mengatasi dampak media sosial terhadap keluarga muslim, beberapa program dan model intervensi yang perlu dilaksanakan oleh pihak terkait: pertama memperkuat bimbingan keluarga sakinah, kedua konseling keluarga dengan memberikan dukungan profesional untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Ketiga penguatan etika berdasarkaan ajaran agama, keempat mediasi, memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai dalam keluarga. Melalui mediasi diharapkan terjadi perubahan dari kondisi rumah tangga pasangan tersebut yaitu dengan munculnya kesadaran dan pemahaman agama,” papar Profesor lulusan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang ini. (red)