Kasat Reskrim Polres Soppeng Perkuat Kapasitas PPNS, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Perspektif KUHAP Baru yang berlangsung di Aula Polres Soppeng, Jumat (22 Mei 2026) pukul 09.00 WITA.
banner 325x300

SOPPENG, NALARMEDIA — Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Perspektif KUHAP Baru yang berlangsung di Aula Polres Soppeng, Jumat (22 Mei 2026) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi PPNS dan Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Modern” tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi serta meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum di Kabupaten Soppeng.

Sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS tingkat Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra menegaskan bahwa implementasi KUHAP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana modern, khususnya terkait kewenangan PPNS, pola koordinasi dengan Penyidik Polri, legalitas penyidikan, pengawasan upaya paksa, hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Sat Reskrim, Kanit Tipidter, Kanit Tipidkor, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, serta jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Kabupaten Soppeng.

Dalam pemaparannya, AKP Dodie menjelaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan sesuai undang-undang sektoral masing-masing. Namun, pelaksanaan tugas tersebut wajib dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri guna menjamin profesionalitas dan akuntabilitas proses hukum.

Selain penguatan materi, kegiatan itu juga menjadi forum koordinasi dan evaluasi kondisi PPNS di Kabupaten Soppeng. Sejumlah persoalan yang mengemuka di antaranya belum terbentuknya sekretariat PPNS tingkat kabupaten, adanya personel PPNS yang belum ditempatkan sesuai sektor teknis kewenangannya, hingga masih terdapat PPNS yang belum memiliki legalitas administratif berupa Surat Keputusan (Skep) Penyidik PPNS.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan pentingnya membangun sinergitas antarlembaga penegak hukum guna menghadirkan sistem peradilan yang profesional, modern, dan humanis.
Menurutnya, penguatan kapasitas PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di tengah dinamika regulasi baru.

“Sinergi antara PPNS dan Penyidik Polri harus terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat sesuai semangat KUHAP Baru,” ujar AKBP Aditya Pradana.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati perlunya penguatan sinergitas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia PPNS, pembenahan administrasi legalitas penyidik, serta optimalisasi koordinasi antara PPNS dan Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Soppeng.

Langkah itu diharapkan mampu mewujudkan sistem penegakan hukum yang semakin profesional, akuntabel, dan humanis di Kabupaten Soppeng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *