BupAAS Perkuat Reforma Agraria, 4.100 Sertipikat PTSL di Bone Siap Diserahkan kepada Masyarakat

Sebanyak 4.100 bidang tanah yang tersebar di 10 kecamatan direncanakan akan diserahkan sertipikatnya oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS) kepada masyarakat.
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Upaya percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Bone terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan penandatanganan sejumlah dokumen strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penataan aset, penataan akses, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone diwakili oleh Umi Damayanti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran didampingi Plt Kadis Perkimtan Bone, Andi Muhammad Iqbal Walinono.

Sejumlah dokumen penting yang ditandatangani meliputi Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (SK GTRA), Surat Keputusan Kampung Reforma Agraria, serta Surat Rekomendasi kepada Badan Bank Tanah.

Penandatanganan dokumen tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Bone melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Selain penguatan program Reforma Agraria, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan penyerahan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Sebanyak 4.100 bidang tanah yang tersebar di 10 kecamatan direncanakan akan diserahkan sertipikatnya oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS) kepada masyarakat.

Persiapan penyerahan sertipikat dilakukan melalui penguatan koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Bone, serta seluruh pihak terkait.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyerahan sertipikat berjalan tertib, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program PTSL sendiri menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah yang dimiliki.

Sementara itu, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong pelaksanaan penataan aset dan penataan akses secara berkelanjutan.

Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan program Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan ekonomi.

Penandatanganan sejumlah dokumen strategis tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan yang lebih inklusif di Kabupaten Bone.

Melalui langkah tersebut, Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hak atas tanah, memperkuat akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi di Bumi Arung Palakka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *