OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Buka Ruang Pembiayaan Perumahan Lebih Fleksibel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Regulasi yang mulai berlaku pada 17 September 2026 ini menjadi langkah OJK untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target strategis nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah.

POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.

Dalam penerapannya, OJK tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan pemodal.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru ini adalah adanya fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP. Dengan demikian, instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat semakin optimal menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan sekunder bagi sektor perumahan.

Aset EBA-SP Diperluas

POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.

Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Perluasan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi industri jasa keuangan untuk memanfaatkan instrumen EBA-SP dalam mendukung pembiayaan perumahan.

Selain itu, EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas atas portofolio investasi dan arus kas.

Tata Kelola dan Perlindungan Investor Diperkuat

Regulasi baru ini juga memperkuat aspek tata kelola dan perlindungan investor.

OJK memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, Penyedia Jasa, serta pihak terkait lainnya.

Mereka diwajibkan menjalankan proses due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Dari sisi transparansi, Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK terkait kondisi dan perkembangan EBA-SP.

Informasi yang dilaporkan mencakup portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta berbagai aspek penting lainnya.

Sementara itu, mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP.

Pemegang EBA-SP memiliki mekanisme untuk meminta penyelenggaraan rapat, termasuk mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui EBA-SP sebagai salah satu alternatif pembiayaan.

Regulasi ini sekaligus diharapkan dapat memperdalam pasar pembiayaan perumahan, memperluas sumber pendanaan, dan mendukung pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *