Bulukumba Tancap Gas Digitalisasi, Data Tanah dan Pajak Resmi Terintegrasi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah resmi dimulai melalui kerja sama strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba.
banner 325x300

BULUKUMBA, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah resmi dimulai melalui kerja sama strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Rabu (23 September 2026).

PKS ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, Kepala Bapenda Bulukumba Andi Muh Arfah, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Kepala Kantor Pertanahan Bulukumba terkait sinergi pelaksanaan sembilan program optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan pertanahan.

Data Tanah dan Pajak Disatukan

Integrasi NIB dan NOP menjadi langkah penting untuk membangun basis data pemerintahan yang lebih terpadu. Melalui pemadanan tersebut, data bidang tanah yang memiliki NIB dapat dikaitkan dengan NOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sistem ini diharapkan mendukung pemutakhiran basis data perpajakan daerah, termasuk pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kerja sama juga mencakup pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu bahan pendukung penilaian tanah serta pemutakhiran dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemadanan dan integrasi NIB-NOP, verifikasi dan validasi data, pemutakhiran peta ZNT, pemutakhiran objek pajak, hingga penyediaan infrastruktur teknologi informasi.

Tak hanya itu, para pihak juga membuka ruang pertukaran dan bagi pakai data secara elektronik, pengembangan dashboard dan peta digital, penyusunan standar data, pembentukan Tim Kerja Teknis Bersama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dari sisi teknologi, Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur jaringan komunikasi data, server atau data center daerah, serta Web Service/API Gateway untuk mendukung integrasi NIB, NOP dan ZNT.

Infrastruktur tersebut diarahkan untuk memastikan pertukaran data berlangsung andal dan aman, sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan keamanan informasi daerah.

Ditandai Pemukulan Gong

Momentum penandatanganan PKS semakin semarak dengan peluncuran resmi integrasi NIB dan NOP.

Launching ditandai pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba bersama Wakil Bupati Bulukumba dan unsur Forkopimda di hadapan ratusan warga yang menghadiri Jambore Pelayanan Publik.

Peluncuran tersebut menjadi simbol dimulainya kolaborasi lintas instansi dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui dukungan teknologi informasi.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Bulukumba bersama Bapenda dan Dinas Kominfo dan Persandian dalam mewujudkan integrasi tersebut.

Menurutnya, integrasi NIB dan NOP merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis data.

“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah dapat semakin baik, akurat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucap Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba.

Melalui sinergi tiga instansi tersebut, Pemkab Bulukumba bersama Kantor Pertanahan berkomitmen membangun ekosistem data pemerintahan yang terintegrasi, aman, akurat dan mutakhir, dengan pemanfaatan data tetap berdasarkan kewenangan masing-masing.

Integrasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bulukumba memperkuat SPBE dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan dan pendapatan daerah. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *